"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Data Perkara Perceraian di Jepara Tahun 2015

JEPARA - suaraonlineterkini.com - Berbeda dengan peristiwa pernikahan di Jepara tahun 2015 yang mencapai 5 ribuan peristiwa lebih hingga bulan Agustus, angka perkara perceraian di Jepara mencapai 1247 perkara baik cerai talak maupun gugat.

Data tersebut didapat dari pengadilan Agama kabupaten Jepara pada 13-10-2015 hingga akhir bulan September lalu. Cerai talak (suami) dengan jumlah 340 perkara Dan cerai gugat ( Istri ) mencapai 907 perkara, artinya disini bahwa di Kabupaten Jepara tingkat perkara gugatan istri lebih tinggi.

Untuk data masalah / perkara ijin Poligami hanya  terdapat 4 ( empat ) perkara selama kurun waktu 9 bulan ini, masing masing 1 perkara yang terjadi pada bulan Januari, Februari, Juni dan Agustus.

Wakil Panitera Pengadilan Agama Jepara Sarwan mengatakan untuk kasus perkara perceraian di PA Jepara tergolong rendah hanya urutan ke 15  Dari wilayah jawa tengah, da ui tergolong redh dibandingkan kab. Cilacap Dan purwodadi, imbuhnya.

Lebih lanjut Sarwan mengatakan Untuk efisiensi jarak dan waktu pihak Pengadilan Agama juga mengadakan acara on the road yang diadakan 4 (empat) Kali dalam setahun  Dan ini sangat efisien karena Kita datang ke wilayah terjauh dari kota Jepara seperti kecamatan Mayong, Keling Dan Karimunjawa, Alhamdulillah  masyarakat menyambut bail program ini. Untuk tahun depan semoga bisa lebih sering lagi, imbuhnya.

Pengadilan Agama Jepara juga menangani kasus Penyelesaian masalah BMT yang saat ini menjamur di Jepara, namun saat ini belu pernah ada perkara yang masuk ke PA Jepara.

Z/ris

Sukabumi kembali menyelenggarakan lomba kadarkum (keluarga sadar hukum )

SOT Sukabumi - suaraonlineterkini.com - Meski  kota sukabumi pernah meraih juara lomba kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) tingkat nasional tahun 2012 lalu. Namun parktek dilapangan masih banyak warga yang belum faham dan minim pengetahuan akan perkembangan aturan dan hukum, yang berlaku dan tidak sedikit  beberapa perda kota sukabumi yang dilanggarnya.

Untuk memberikan kembali pemahaman akan kesadaran hukum dan sosialisasi perda kepada masayarakat kota sukabumi pemerintah kota sukabumi melalui bagian hukum stda kota sukabumi kembali menyelenggarakan lomba kadarkum (keluarga sadar hukum ) tingkat kota sukabumi jawa barat yang akan diselenggarakan awal desember 2014 mendatang.  Para peserta yang akan mengikuti lomba merupakan para perwakilan masyarakat yang secara langung ditunjuk oleh pihak pemerintah dimasing-masing wilayahnya se kota sukabumi, baik perorangan, maupun keluarga umum hingga para pelajar dan mahasiswa.

“dengan adanya lomba tersebut para peserta minimal faham akan peraturan daerahnya sendiri dan bisa disampaikan kepada seluruh anggota keluarga mereka ditempat tinggalnya,”ujar  Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Sukabumi, Andri Setiawan kepada wartawan (  21/11)

Adapun peraturah daerah yang baru dibuat pemerintah kota sukabumi yang akan dipaparkan kepada para peserta lomba diantaranya ,perda nomor 1/2014 tentang minuman alkohol, perda nomor 2/2014 tentang Rumah Susun Sewa serta Perda nomor 3/2014 tentang kawasan tanpa rokok.”yang masih belum sepenuhnya ditaati warga,”terangnya.

Sedangkan tim yang akan menilai lomba tersebut diantaranya  dari jajaran kepolisian , kejaksaan dan juga unsur akademik ,”dengan demikian prestasi yang pernah diraih pada juara lomba kadarkum tingkat nasional tahun 2012 lalu kembali bisa diraih kota sukabumi,”harapnya. [her]

Status Tersangka Atut Belum Diumumkan Resmi


Selasa hari ini, pemberitaan media online memunculkan kabar ditetapkannya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Detik memulai judul meyakinkan bahwa Atut seudah tersengka. Sementara, Kompas.com mewartakan masih dengan tanda tanya. Kedua media online ini baru menyitir sumber yang belum diungkap identitasnya.

Namun, keduanya belum menggunakan sumber resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Kabar belum resmi ini banyak disambut gembira para ativis antikorupsi di berbagai media sosial.

Menurut versi Kompas dan Detik, surat perintah penyidikan atas nama tersangka Ratu Atut Chosiyah telah ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Senin (16/12/2013) malam.

Informasi yang diperoleh, penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten disepakati pimpinan KPK dalam gelar perkara tadi malam.

Seusai gelar perkara, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Atut langsung ditandatangani, dan langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumahnya di Serang.

Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi, mengatakan, gelar perkara baru dilakukan pekan lalu dan masih butuh pendalaman.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, status Atut akan diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Kontak dia saja," kata Bambang saat dikonfirmasi terpisah.

Dari penelusuran Kompas, Atut diduga mendapatkan bagian fee atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Berapa besar bagian fee yang diperoleh Atut masih dalam penghitungan KPK. Pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten diduga memang dikendalikan oleh keluarga Atut.

Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan Provinsi Banten merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Wawan merupakan salah satu tersangka kasus ini, sementara Atut masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.

Anas Urbaningrum Resmi Ditahan KPK


Anas Urbaningrum akhirnya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa pada Jumat (10/1/2014) setelah diperiksa sejak pukul 13.00. Anas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Anas menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang. Ratusan awak media langsung menghadang di pintu keluar lobi KPK, mengakibatkan kekacauan kecil. Anas menyempatkan diri untuk berdiri tegak di hadapan para wartawan dan mengucapkan beberapa terima kasih atas penahanan dirinya.


Menurut Anas, penahanan ini menjadi hari bersejarah bagi dirinya. "Ini adalah hari bersejarah buat saya, dan Insya allah bagian penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," lanjut Anas.

Terima kasih yang utama ia tujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad yang telah menandatangani penahanan dirinya. Kemudian kepada para penyidik, dan tak lupa terima kasih kepada Presiden SBY yang semoga atas penahanannya bisa memberi sesuatu yang berarti.


Anas ditetapkan tersangka pada 22 Februari 2013. Anas diduga menerima hadiah atau janji berupa mobil toyota Harrier saat dirinya menjadi anggota DPR.

Pemberian atau gratifikasi itu diduga diberikan oleh Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret.

Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang.

Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat AU, saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng.

AU disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. AU sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 22 Februari.

Soal proyek lainnya, Anas diduga ikut menerima komisi dalam proyek pengadaan saran dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi

Nelayan tidak melaut takut dijebak polisi Malaysia

Nelayan tradisional di Langkat, Sumatera Utara, tidak berani melaut karena khawatir bisa dijebak dan ditangkap polisi maritim Malaysia. Sudah cukup banyak nelayan setempat ditangkap polisi Malaysia itu.

"Kami kini trauma untuk ke laut menangkap ikan," kata salah seorang nelayan yang pernah ditangkap polisi maritim Malaysia, Syahrial, di Pangkalan Brandan, Minggu. 

Sudah dua minggu ini kami tidak pergi ke tengah laut untuk mencari ikan, katanya.

"Hingga kini kami masih trauma, karena sejumlah rekan nelayan masih ditahan di Pulau Penang Malaysia, karena dianggap masuk dan mencariikan di wilayah perairan Malaysia," ungkap Syahrial.

"Mana mungkin kami masuk ke perairan negara lain, sebab kami juga tahu resiko bila masuk ke perairan negara lain," tegasnya.

Syahrial juga menceritakan berdasarkan pengakuan para nelayan yang pernah ditangkap polisi maritim Malaysia mereka dijebak.

Awalnya mereka mencari ikan di perairan Indonesia, "Tiba-tiba datang kapal patroli polisi maritim Malaysia dan menggiring perahu nelayan Langkat masuk jauh ke perairan Malaysia," katanya.

"Kemudian para nelayan dipaksa menurunkan jaring ikan, dan direkam kamera polisi maritim Malaysia," katanya.

Hasil dari rekaman itulah yang menjadi bukti, untuk membawa nelayan Indonesia ke penjara Malaysia karena mencari ikan tanpa izin.

Hingga kini ada sekitar 14 orang nelayan asal Langkat yang mendekam dalam tahanan penjara di Pulau Penang, mereka ditangkap pekan lalu karena dianggap masuk dan mencarikan ikan di perairan Malaysia tanpa izin, katanya.

"Nelayan yang ditangkap dan dipenjara di Pulau Penang Malaysia, kini dihukum penjara tiga sampai enam bulan, karena memasuki perairan Malaysia, dan tidak bisa membayar denda sesuai dengan yang diminta," kata Ketua Presidium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Tajruddin Hasibuan.

Polri mutasi 37 perwira tinggi dan menengah

Kepolisian Negara Republik Indonesia memutasi sebanyak 37 perwira tinggi dan menengah menyusul masa pensiun beberapa anggotanya.

Berdasarkan Surat Telegram Rahasia Nomor ST /2140/X/2013 tertanggal 31 Oktober 2013 yang diperoleh di Jakarta, Jumat, sejumlah perwira tinggi (pati) yang dimutasi adalah Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam), Kapolda Kalimantan Tengah, Wakabaharkam, dan Kapolda Sulawesi Tenggara.

Wakabaintelkam Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat Polri. Posisi Wakabaintelkam selanjutnya diisi Brigjen Pol Djoko Mukti Haryono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah.

Sementara itu, posisi Kapolda Kalimantan Tengah akan diisi Brigjen Pol Bambang Hermanu yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Inspektorat Pengawasan Umum (Irwil I Itwasum) Polri.

Selanjutnya, Irjen Pol Wisnu Amat Sastro yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Wakabaharkam) dimutasi menjadi Pati Yanma Polri karena memasuki masa pensiun.

Jabatan Wakabaharkam yang tadinya dipegang Wisnu akan ditempati Brigjen Pol Ngadino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara akan diduduki Brigjen Pol Arkian Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri.
 

Pengunjung SOT Jepara

Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara