
Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri), Dian Suningrat dan
Aisyah, lantaran terlibat penipuan dan penggelapan 600 mobil rental.
Modus pelaku menjalankan aksinya beragam.
"Modusnya tersangka
menyewa mobil beragam jenis dari beberapa perusahaan rental. Kemudian
tersangka merentalkan lagi kepada orang lain dengan mendepositkan
sejumlah uang. Setelah kendaraan dikembalikan, deposit boleh diambil,
tapi ternyata uangnya sudah hilang," jelas Dir Reskrimum Polda Jabar
Kombes Pol Erwin Faisal sewaktu ditemui di Pemancingan Bahana,
Ujungberung, Kota Bandung, Jumat (1/11/2013).
Erwin menjelaskan,
pasutri tersebut merupakan pemilik perusahaan bernama PT Keyko yang
berkantor di kompleks pertokoan Metro Indah Mal (MIM), Jalan Soekarno
Hatta, Kota Bandung. "Aisyah sebagai Komisaris dan Dian menjadi Direktur
perusahaan. Tersangka ini menyewa puluhan hingga ratusan mobil ke
sejumlah perusahaan rental atau jasa penyewaan kendaraan," ungkap Erwin.
Kabidhumas
Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan para tersangka
berjumlah lima orang ini sudah melakoni aksinya selama 1,5 tahun.
"Tersangka menipu dan menggelapkan 600 mobil beragam jenis milik
perusahaan rental dan perorangan," kata Martin di tempat sama.
Pelaku
lewat perusahaannya berdalih kerja sama dengan sejumlah perusahaan jasa
penyewaan kendaraan di Kota Bandung. "Modus tersangka ini beragam. Ada
dengan cara menyewakan lagi mobil per unit seharga 50 juta rupiah kepada
pihak perusahaan dan perorangan dengan jangka waktu satu tahun,"
ucapnya.
"Lalu modus menggadaikan mobil yang sudah disewa
tersangka kepada pihak lain, sehingga tersangka bisa memperoleh uang 50
juta hingga 100 juta rupiah. Modus lainnya, mengajak nasabah
berinvestasi bisnis pertambangan atau galian pasir dengan menjaminkan
mobil rental itu," tutur Martin menambahkan.
Menurut Martin,
pasutri tersebut tidak bekerja sendirian. Keduanya merekrut marketing
freelance. "Jadi yang maju menawarkan modus itu para pekerjanya, bukan
pelaku utamanya. Para marketing freelance ini tersebar di dalam dan luar
Jawa Barat. Marketing itu mencari nasabah perorangan dan perusahaan.
Ratusan mobil yang digelapkan pelaku diduga kuat sudah menyebar ke
sejumlah wilayah Indonesia. Anggota Ditreskrium Polda Jabar terus
menyelidiki kasus ini dan melacak keberadaan mobil yang belum jelas
rimbanya.
"Mobil rental yang digelapkan itu 600 unit. Kalau satu
kendaraan itu seharga 150 juta rupiah, berarti kerugian yang dialami
para pemilik mobil itu totalnya diperkirakan sekitar 100 miliar rupiah,"
tutur Martin.
Sepekan lalu, polisi meringkus Dian dan Aisyah di
daerah Cianjur, Jabar. Selain itu, polisi turut menangkap tiga orang
pegawai PT Keyko lantaran menikmati hasil dari aktivitas bisnis
tipu-tipu.
"Kami imbau dan meminta bagi pihak dan masyarakat yang
pernah menjadi korban perusahaan Keyko ini bisa melapor. Selain itu,
orang atau nasabah yang menyewa atau membawa mobil dari tersangka agar
mengembalikan mobil kepada pemiliknya (perusahan rental dan perorangan).
Karena pemilik mobil rental dan nasabah yang berhubungan dengan
tersangka ini merupakan korban," jelas Martin.