"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Justin Bieber Dijebloskan Ke Penjara Karena Ngebut sama Lamborghini

Justin Bieber Dijebloskan Ke Penjara Karena Ngebut sama Lamborghini

Written By suaraonlineterkini on Sabtu, 25 Januari 2014 | 11.29

Penyanyi pop Justin Bieber kembali harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, remaja 19 tahun ditangkap polisi karena kedapatan ngebut dalam keadaan mabuk dan menolak penangkapan sementara. Ia juga mengikuti balap liar di Miami.

Tuduhan lain terhadap kelahiran 1 Maret 1994 di Kanada, itu ngebut mengendarai Lamborghini dengan kecepatan 100 kpj, melebihi batas kecepatan melebih batas 50 kpj di dalam kota. Kemudian, dirinya trek-trekan (balap liar) dengan rapper Def Jam, Khalil Sharief yang mengemudikan Ferrari.
Saat polisi menghentikan sedan sport buatan Italia pukul 04.00 dihi hari, kemarin, penyanyi yang populer dengan lagu"Baby" itu mengaku bahwa dirinya telah merokok ganja (sebelumnya pernah mengonsumsi marijuana) sepanjang hari dan menenggak anti-depresan.

Justin begitu kaget kala ledua tangan diborgol dan dijebloskan ke penjara. Lebih kaget lagi, diriny didenda 2.500 dollar AS (sekitar Rp31 juta) atas ulahnya. Meski akhirnya,  Justin yang mengawali debut nyanyi pada 2009 lewat tujuh lagu dengan hit "My World", itu akhirnya dilepas dengan jaminan.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara