SOT Jepara - Ahmad Hidayat alias Margo (22) warga Karanggondang Rt 4 Rw 9 Mlonggo dan Bambang Priyadi alias Deni (36) warga Karanggondang Rt 6 Rw4 Mlonggo . Harus menekam di penjara dan mempertanggung jawabkan perbuatanya,pasalya dua pemuda ini melakukan tindak kejahatan penjambretan kepada seorang korbannya di kawasan simpang ruwet Jepara, Pelaku yang sebelumnya menjadi daftar pencarian orang cukup lama itu sudah beraksi di 10 TKP di wilayah Bumi Kartini.
Kapolsek Kota Akp Hendro Asriyanto saat gelar perkara di Polsek kota (25/3) mengatakan, Kedua pelaku dibekuk di sekitar Jl. Kolonel Sugiyono pada Sabtu malam Minggu lalu sekitar pukul 21.00 Wib, dari tanggan Pelaku polisi mendapati sebuah handphone Blackberry dan sejumlah uang didalam tas korban ,saat pembekukan para pelaku sempat melakukan perlawanan kepada polisi.
Modusnya para peluku membututi korban,setelah di rasa aman para pelaku melakukan aksinya dengan cara menghentikan korbannya,setelah berhasil menggasak harta benda korban pelaku kabur dan pelaku yang lainnya menyamar sebagai penolong, hal itu di lakukan agar korbannya tidak terfokus untuk mengejar pelaku yang kabur.
Kopolsek menambahkan, Saat ini seorang pelaku yang masih komplotan kedua pelaku masih menjadi buronan Polisi, para pelaku melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas tindakan pencurian dengan kekerasan. (Ferdy)
Kapolsek Kota Akp Hendro Asriyanto saat gelar perkara di Polsek kota (25/3) mengatakan, Kedua pelaku dibekuk di sekitar Jl. Kolonel Sugiyono pada Sabtu malam Minggu lalu sekitar pukul 21.00 Wib, dari tanggan Pelaku polisi mendapati sebuah handphone Blackberry dan sejumlah uang didalam tas korban ,saat pembekukan para pelaku sempat melakukan perlawanan kepada polisi.
Modusnya para peluku membututi korban,setelah di rasa aman para pelaku melakukan aksinya dengan cara menghentikan korbannya,setelah berhasil menggasak harta benda korban pelaku kabur dan pelaku yang lainnya menyamar sebagai penolong, hal itu di lakukan agar korbannya tidak terfokus untuk mengejar pelaku yang kabur.
Kopolsek menambahkan, Saat ini seorang pelaku yang masih komplotan kedua pelaku masih menjadi buronan Polisi, para pelaku melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas tindakan pencurian dengan kekerasan. (Ferdy)
Posting Komentar