Foto bersama Garuda Nasional |
GROBOGAN - suaraonlineterkini.com - GARNAS bersama - sama dengan Kabid peningkatan kwalitas hutan Widiarsono dan Ma'mun selaku pendamping dalam program IPHPS ( Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) melakukan sosialisasi kepada warga Desa Sedayu Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan
tentang tahapan pendaftaran lahan hutan ke program IPHPS.
Dalam sosialisasi yang juga di hadiri oleh anggota kelompok tani hutan " KENDENG MAKMUR " tersebut adalah yang pertama kali di laksanakan oleh Panitia dimana Organisasi Kemasyarakatan GARNAS menjadi yang terdepan dalam pelaksanaan sosialiasi tersebut.
Selain menyediakan tempat, GARNAS melalui Ketua DPC nya Suwarno juga menyampaikan sedikit informasi berkaitan dengan program IPHPS . Bertempat di Jl. MH. Thamrin NO.86 Sambak, Suwarno juga menyampaikan bahwa Program IPHPS adalah program dimana petani hutan yang selama ini tidak mempunyai izin pemanfaatan lahan hutan akan di berikan izin melalui program IPHPS tersebut. " Program IPHPS adalah program yang mana memberikan izin kepada petani hutan untuk memanfaatkan lahan hutan selama 35 tahun , jadi saudara - saudara tidak perlu takut untuk mendaftarkan diri sebagai pemilik izin tersebut, saudara - saudara akan kuat secara hukum yang mengikat dalam kepemilikan izin tersebut " ucap Ketua GARNAS dalam sambutannya,( 12 / 06 / 2019 ) .
Selain ada perlindungan hukum yang mengikat program IPHPS ini juga yang bisa mengatur pemerataan perolehan luas lahan yang akan di bagi ke petani hutan . Jadi siapapun akan mendapatkan luas lahan yang sama , tidak ada perbedaan di situnya sehingga benar - benar tercipta dan terasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ( mugiono )
tentang tahapan pendaftaran lahan hutan ke program IPHPS.
Dalam sosialisasi yang juga di hadiri oleh anggota kelompok tani hutan " KENDENG MAKMUR " tersebut adalah yang pertama kali di laksanakan oleh Panitia dimana Organisasi Kemasyarakatan GARNAS menjadi yang terdepan dalam pelaksanaan sosialiasi tersebut.
Selain menyediakan tempat, GARNAS melalui Ketua DPC nya Suwarno juga menyampaikan sedikit informasi berkaitan dengan program IPHPS . Bertempat di Jl. MH. Thamrin NO.86 Sambak, Suwarno juga menyampaikan bahwa Program IPHPS adalah program dimana petani hutan yang selama ini tidak mempunyai izin pemanfaatan lahan hutan akan di berikan izin melalui program IPHPS tersebut. " Program IPHPS adalah program yang mana memberikan izin kepada petani hutan untuk memanfaatkan lahan hutan selama 35 tahun , jadi saudara - saudara tidak perlu takut untuk mendaftarkan diri sebagai pemilik izin tersebut, saudara - saudara akan kuat secara hukum yang mengikat dalam kepemilikan izin tersebut " ucap Ketua GARNAS dalam sambutannya,( 12 / 06 / 2019 ) .
Selain ada perlindungan hukum yang mengikat program IPHPS ini juga yang bisa mengatur pemerataan perolehan luas lahan yang akan di bagi ke petani hutan . Jadi siapapun akan mendapatkan luas lahan yang sama , tidak ada perbedaan di situnya sehingga benar - benar tercipta dan terasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ( mugiono )
Posting Komentar