Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu kewajiban bagi pelaku usaha atau produsen mainan anak-anak menerapkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga Mei 2014.

"Kami memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk menerapkan SNI, mengingat banyak pelaku usaha yang datang dari usaha kecil menengah," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Jumat.

"Dari sudut Kementerian Perdagangan, kami memahami industri mainan perlu proses untuk menerapkan SNI secara wajib. Karenanya mulai November 2013-Mei 2014 kami akan sosialisasi dan edukasi terkait hal tersebut," kata dia.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SNI mainan secara wajib tersebut antara lain, bagian mainan tidak diperbolehkan memiliki tepi tajam, bahan bakunya tidak boleh mengandung bahan setara formalin, dan mainan yang terpecah-pecah tidak boleh ditujukan kepada anak usia di bawah tiga tahun.

Tujuan utama kewajiban menerapkan SNI pada produk mainan anak tersebut adalah untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak sebagai bagian dari program perlindungan konsumen.

Produk mainan anak yang sudah beredar di dalam negeri memang baru akan dilakukan pengawasan pada Mei 2014, akan tetapi untuk barang impor yang akan masuk, langsung dilakukan pengawasan pada November 2013.

Data Kementerian Perdagangan, ekspor produk mainan  Indonesia sebesar 90 juta dolar Amerika Serikat, sementara untuk importasi produk mainan sebesar 75 juta dolar AS, dan sebanyak 95 persen mainan impor tersebut berasal dari China.