SOT Jepara - Indramayu - Segala cara dilakukan untuk meraih kursi wakil rakyat. Salah satunya Partai Golkar, di Dapil Indramayu V dianggap telah melakukan mark-up atau penggelembungan suara. Pasalnya ditemukan, data C1 (perolehan TPS) dan D1 (rekap desa) terlihat berbeda secara signifikan. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap perolehan kursi partai di DPRD Indramayu.
Hal itu seperti yang dilaporkan oleh Partai Demokrat di kantor Panwaslu Indramayu, Selasa (22/4/14).
Salah satu pengurus Partai Demokrat Indramayu, Round Indra Pribadi, sebagai pelapor membeberkan adanya dugaan penggelembungan suara partai Golkar di desa Eretan Kulon TPS 20.
"Partai demokrat melaporkan adanya penggelembungan suara di Dapil 5 yang dilakukan oleh Partai Golkar," ujar Indra di kantor Panwaslu Indramayu.
Hal itu dilakukan, karena akibat dari penggelembungan itu, partai Demokrat yang mestinya mendapatkan satu kursi di Dapil V, akhirnya gagal dan direbut oleh partai Golkar.
"Sementara perbedaannya dengan kita itu selisih 11 suara," jelasnya.
Dilaporkan, di data C1 suara Golkar berjumlah 33 suara, sementara data D1 berjumlah 108 suara. Sehingga ada 75 suara yang digelembungkan oleh Golkar.
Kuasa hukum Demokrat, Agus Prayoga menegaskan, bahwa kasus ini harus diusut tuntas, karena sebagai pembelajaran. Pihaknya mengaku masih belum ada orang yang siap menjadi saksi, namun akan diusahakan agar kasus ini benar-benar bisa diselesaikan.
"Iya ada dugaan indikasi kecurangan penggelembungan suara," tegasnya.
Pihaknya memaparkan, mestinya satu kursi itu diraih oleh Caleg dari partai Demokrat atasnama Sri Marganingsih, namun berdasarkan data D1 dan pleno KPU Indramayu, satu kursi itu diraih oleh Caleg dari partai Golkar atasnama Siti Aminah, hanya selisih 11 suara.
Sementara Ketua Panwaslu, Syamsul Bachri Siregar mengatakan, pihaknya menerima dengan baik laporan dari Demokrat, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
"Kita terima laporannya, kita akan tindaklanjuti. Prosedur pertama kita akan koordinasikan dengan Panwascamnya. Kedua kita akan periksa KPPS, mana data yang benar," tandas Syamsul.[Edo]
Hal itu seperti yang dilaporkan oleh Partai Demokrat di kantor Panwaslu Indramayu, Selasa (22/4/14).
Salah satu pengurus Partai Demokrat Indramayu, Round Indra Pribadi, sebagai pelapor membeberkan adanya dugaan penggelembungan suara partai Golkar di desa Eretan Kulon TPS 20.
"Partai demokrat melaporkan adanya penggelembungan suara di Dapil 5 yang dilakukan oleh Partai Golkar," ujar Indra di kantor Panwaslu Indramayu.
Hal itu dilakukan, karena akibat dari penggelembungan itu, partai Demokrat yang mestinya mendapatkan satu kursi di Dapil V, akhirnya gagal dan direbut oleh partai Golkar.
"Sementara perbedaannya dengan kita itu selisih 11 suara," jelasnya.
Dilaporkan, di data C1 suara Golkar berjumlah 33 suara, sementara data D1 berjumlah 108 suara. Sehingga ada 75 suara yang digelembungkan oleh Golkar.
Kuasa hukum Demokrat, Agus Prayoga menegaskan, bahwa kasus ini harus diusut tuntas, karena sebagai pembelajaran. Pihaknya mengaku masih belum ada orang yang siap menjadi saksi, namun akan diusahakan agar kasus ini benar-benar bisa diselesaikan.
"Iya ada dugaan indikasi kecurangan penggelembungan suara," tegasnya.
Pihaknya memaparkan, mestinya satu kursi itu diraih oleh Caleg dari partai Demokrat atasnama Sri Marganingsih, namun berdasarkan data D1 dan pleno KPU Indramayu, satu kursi itu diraih oleh Caleg dari partai Golkar atasnama Siti Aminah, hanya selisih 11 suara.
Sementara Ketua Panwaslu, Syamsul Bachri Siregar mengatakan, pihaknya menerima dengan baik laporan dari Demokrat, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
"Kita terima laporannya, kita akan tindaklanjuti. Prosedur pertama kita akan koordinasikan dengan Panwascamnya. Kedua kita akan periksa KPPS, mana data yang benar," tandas Syamsul.[Edo]
+ komentar + 1 komentar
Laporan Partai Demokrat pada berita di atas ternyata tidak benar, setelah dilakukan pemeriksaan model C1 TPS 20 Desa Eretan Kulon oleh KPPS, PPS, PPK, PPL, PANWASCAM dan SAKSI Rekapitulasi PPS. Yang sebenarnya adalah terjadi kesalahan penulisan C1 pada perolehan PKPI tertulis di C1 mendapatkan 1 suara, pada waktu pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat PPS hal itu sudah diperbaiki dengan melihat C1 plano disaksikan PPL dan saksi.
Kami justru menanyakan bukti C1 yang mana yang dijadikan sumber, jangan jangan itu C1 palsu.
(Ma'mun, Ketua PPK Kandanghaur)
Posting Komentar