MAKASSAR - suaraonlineterkini.com - Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Koalisis parlemen Jalanan (KPJ) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Puluhan Mahasiswa yang di pimpin oleh Hendrianto Jufri terdiri dari beberapa lembaga, Yakni Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), PB GAPEMNAS, AGINDO melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati SulSel.
Sementara pihak kepolisian mencoba menghalang - halangi aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa tersebut. Pasalnya massa aksi dan pihak pengamanan sempat tegang akibat aksi saling dorong.
Puluhan massa aksi menilai bahwa Bupati, Enrekang Muslimin Bando telah melabrak aturan Permendagri No 32 tahun 2011 yang mengatur tentang ormas penerima dana hibah harus terdaftar minimal 3 tahun di kebangpol setempat.
"Kami menduga kuat Bupati Enrekang Bpk Muslimin Bando terlibat dalam indikasi korupsi dana bansos dan hibah TA 2014 yang merugikan keuangan negara APBD ± 10,5 M di Kabupaten Enrekang, hal ini dapat kita lihat dengan diterbitkanya SK Bupati dengan No 236/KEP/IV/2014 yang ditandatangani oleh Bupati Enrekang. Sementara temuan dari investigasi yang kami lakukan sebagian besar ormas yang tertera dalam SK Bupati tidak terdaftar di kesbangpol Kab. Enrekang bahkan hanya kurang lebih 5 Ormas yang terdaftar itupun masih fiktif. Ini menunjukan bahwa sudah sangat jelas Bupati Enrekang telah melabrak aturan Permendagri No 32 tahun 2011" Teriak Hendrianto Jufri
Sementara Muh.Fardhy Sekretaris Panglima PP GAM menilai bahwa Muslimin Bando tidak paham sistem pemerintahan dan hukum serta kejari mandul dalam menangani kasus
"SK yang dikeluarkan oleh Bupati Enrekan jelas telah melanggar aturan Permendagri No 32 tahun 2011, ini sudah jelas bahwa bapak Muslimin Bando tidak paham aturan dan belum sewajarnya duduk di kursi Bupati.perlu dipahami bahwa Indikasi korupsi Dana Bansos dan Hibah sudah terlapor sejak awal Februari lalu di Kejari Enrekang, Namun sampai hari ini Kejari Enrekang yang kami anggap mandul tidak menemukan titik kejelasan dalam proses penangananya. Olehnya itu saya menyampaikan dengan tegas kepada kajati SulSelBar agar kiranya serius menangani indikasi korupsi yang telah merugikan keuangan negara jauh lebih besar dibanding dana bansos Provinsi Sulsel" Tutur Ramli
Dalam selebaran Puluhan mahasiswa tersebut menyatakan sikap dan menuntut ; 1) Usut tuntas dana bansos dan Hibah Kab. Enrekang, 2) mendesak pihak kejati untuk mengambil alih dan segerah melakukan audit investigasi terhadap indikasi korupsi bansos dan hibah Kab. Enrekang, 3) tangkap dan adili siapapun yang terlibat sekalipun itu bupati.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejati, beberapa massa aksi masuk ke Pidsus melaporkan kasus Indikasi Korupsi Dana Bansos dan Hibah dikabupaten Enrekang yang diduga kuat melibatkan Bupati Enrekang , Muslimin Bando.
Elemen massa juga berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak ketika apa yang menjadi permintaanya tidak di indahkan.[Fardhy]
Sementara pihak kepolisian mencoba menghalang - halangi aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa tersebut. Pasalnya massa aksi dan pihak pengamanan sempat tegang akibat aksi saling dorong.
Puluhan massa aksi menilai bahwa Bupati, Enrekang Muslimin Bando telah melabrak aturan Permendagri No 32 tahun 2011 yang mengatur tentang ormas penerima dana hibah harus terdaftar minimal 3 tahun di kebangpol setempat.
"Kami menduga kuat Bupati Enrekang Bpk Muslimin Bando terlibat dalam indikasi korupsi dana bansos dan hibah TA 2014 yang merugikan keuangan negara APBD ± 10,5 M di Kabupaten Enrekang, hal ini dapat kita lihat dengan diterbitkanya SK Bupati dengan No 236/KEP/IV/2014 yang ditandatangani oleh Bupati Enrekang. Sementara temuan dari investigasi yang kami lakukan sebagian besar ormas yang tertera dalam SK Bupati tidak terdaftar di kesbangpol Kab. Enrekang bahkan hanya kurang lebih 5 Ormas yang terdaftar itupun masih fiktif. Ini menunjukan bahwa sudah sangat jelas Bupati Enrekang telah melabrak aturan Permendagri No 32 tahun 2011" Teriak Hendrianto Jufri
Sementara Muh.Fardhy Sekretaris Panglima PP GAM menilai bahwa Muslimin Bando tidak paham sistem pemerintahan dan hukum serta kejari mandul dalam menangani kasus
"SK yang dikeluarkan oleh Bupati Enrekan jelas telah melanggar aturan Permendagri No 32 tahun 2011, ini sudah jelas bahwa bapak Muslimin Bando tidak paham aturan dan belum sewajarnya duduk di kursi Bupati.perlu dipahami bahwa Indikasi korupsi Dana Bansos dan Hibah sudah terlapor sejak awal Februari lalu di Kejari Enrekang, Namun sampai hari ini Kejari Enrekang yang kami anggap mandul tidak menemukan titik kejelasan dalam proses penangananya. Olehnya itu saya menyampaikan dengan tegas kepada kajati SulSelBar agar kiranya serius menangani indikasi korupsi yang telah merugikan keuangan negara jauh lebih besar dibanding dana bansos Provinsi Sulsel" Tutur Ramli
Dalam selebaran Puluhan mahasiswa tersebut menyatakan sikap dan menuntut ; 1) Usut tuntas dana bansos dan Hibah Kab. Enrekang, 2) mendesak pihak kejati untuk mengambil alih dan segerah melakukan audit investigasi terhadap indikasi korupsi bansos dan hibah Kab. Enrekang, 3) tangkap dan adili siapapun yang terlibat sekalipun itu bupati.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejati, beberapa massa aksi masuk ke Pidsus melaporkan kasus Indikasi Korupsi Dana Bansos dan Hibah dikabupaten Enrekang yang diduga kuat melibatkan Bupati Enrekang , Muslimin Bando.
Elemen massa juga berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak ketika apa yang menjadi permintaanya tidak di indahkan.[Fardhy]
Posting Komentar