"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Eksportir Mebel Jepara Kelabakan Tarif THC dipelabuhan

Eksportir Mebel Jepara Kelabakan Tarif THC dipelabuhan

Written By suaraonlineterkini on Senin, 31 Agustus 2015 | 13.42

JEPARA - suaraonlineterkini.com - Eksportir mebel atau furnitur di Jepara mengeluhkan tarifterminal handling charges(THC) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Tarif yang diterapkan sangat mahal, bahkan nominalnya jauh lebih tinggi dari kurs rupiah terhadap dolar.“Agen yang bertugas sebagai penyalur produk furnitur tersebut mematok biaya yang lebih tinggi dari kurs yang ada,” ujar Ketua DPD Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Jepara, Andang Wahyu Triyanto, Sabtu (29/8/2015).

Menurutnya, saat ini biaya untuk memindahkan barang termasuk operasional dan perawatan (THC) di pelabuhan sebesar Rp 16.000/meterpersegi. Padahal, lanjut Andang, kurs rupiah terhadap dolar AS hanya pada kisaran Rp 14.000/dolar AS. 

Situasi ini membuat eksportir banyak mengeluh.“Alasan mereka, tarif Rp 16.000 itu untuk menjaga fluktuasi nilai tukar rupiah yang saat ini terus melemah,”jelas dia.Tingginya tarif THC di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tersebut menurut dia, dimulai sejak Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan baru, jika transaksi untuk THC maupun IHC (inland haulage charges) menggunakan mata uang rupiah. “Pemilik jasa distribusi produk furnitur mematok harga yang lebih mahal dari sebelumnya,” ujarnya.Menurutnya.

Mereka tidak menyesuaikan dengan kurs atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD). Sehingga itu yang menjadi keluhan bagi para eksportir furnitur Jepara. “Bagaimana pun juga, acuannya tetap menggunakan dolar AS (USD). Sebab sebelumnya juga menggunakan mata uang itu. Tapi sejak diatur menggunakan mata uang rupiah, justru tarifnya lebih tinggi,” terang Andang.Lebih lanjut dia mengemukakan, meski mengeluh para eksportir tetap mematuhi aturan yang ada. 

Dalam proses ekspor ini, eksportir furnitur dikenakan biaya pengangkuan hingga ke atas kapal. Sedangkan biaya pelayaran hingga tiba di negara pembeli (buyer), ditanggung oleh pembeli sendiri.Dia menambahkan, mengenai masalah ini, pihaknya sudah menyampaikannya ke instansi maupun kementerian terkait. 

Masalah ini juga menjadi perhatian serius di DPD AMKRI Jawa Tengah maupun pengurus pusat.“Harapan kami biaya THC disesuaikan dengan nilai tukar yang ada. Informasi yang kami dapat, pemerintah pusat sudah merespon masalah ini,” pungkasnya [RIZ]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara