Aparat Keamanan Berjaga-jaga di depan Kantor Dinsosnakertrans |
Dalam aksinya, para karyawan menuntut beberapa hal, diantaranya adalah pembayaran lembur atas kekurangan upah lembur, kepastian jam kerja, salinan kontrak kerja, dan pememenuhan hak-hak sebagai karyawan. Hal ini disampaikan oleh Khairun Halim selaku salah satu peserta demo yang ikut berdialog antara Pemkab Jepara, pihak perusahaan dan beberap orang ormas dan LSM pendamping karyawan.
"Kami mulai bulan Oktober saja bekerja mulai dari jam 7.30 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB, tetapi dalam penerimaan upah, kami hanya dicatat 1 jam lemburnya, ini kan ndak salah", katanya.
Selain itu, masih banyak karyawan yang masih belum mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), sehingga kami menuntut agar upah bisa sesuai UMK yang telah ditetapkan.
Dalam pertemuan itu, sebanyak 15 orang perwakilan karyawan PT JIALE di dampingi ormas laskar merah putih, Kepala Dinsosnakertrans Jepara Muhammad Zahid, Pihak perusahaan dihadiri pemilik perusahaan asal China yaitu Mr. Chow, Mis. Chan, Astrid/HRD, dan turut pula hadir para Pejabat kepolisian dari polres jepara duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, akhirnya dicapai kesepakatan antara karyawan dan pihak perusahaan, yang mana perusahaan berjanji memenuhi tuntutan karyawan. Setalah itu, hasil kesepakatan disosialisasikan kepada karyawan yang ikut dalam demo tersebut. Para pendemo akhirnya membubarkan diri dengan damai pada pukul 12.00 WIB.
[RIZ]
Posting Komentar