![]() |
Truck Angkut Hasil Penambangan Ilegal di Nalumsari |
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Sejumlah warga yang melintasi jalan ke arah Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara mengeluhkan akibat adanya lalu lalang kendaraan truk yang membawa tanah. Hampir setiap hari ratusan truk pembawa tanah melintasi jalan tersebut dan banyak yang tidak ditutupi menggunakan terpal. Akibatnya, saat musim panas debu-debu banyak berterbangan dan mengganggu pengguna jalan. Selain itu, kalau musim hujan jalan yang dilintasi truk tersebut juga menjadi licin.
"Kalau kemarau banyak debunya, dan kalau hujan jalanan jadi licin, truk-truk itu juga tidak memakai terpal" ujar Mujari saat ditemui, Kamis (26/11).
"Kalau kemarau banyak debunya, dan kalau hujan jalanan jadi licin, truk-truk itu juga tidak memakai terpal" ujar Mujari saat ditemui, Kamis (26/11).
Sementara itu, Juki salah satu warga Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari yang juga ikut dalam bekerja mengawasi pengangkutan tanah membenarkan adanya kegiatan penggalian tanah dan mengangkutnya ke berbagai lokasi berbeda. "Memang disini ada pemerataan tanah, tapi bukan melakukan penambangan. Dan Pak Joko yang mendanai kegiatan ini", katanya.
Terpisah, Camat Nalumsari Edi Puspodo saat dikonfirmasi, Kamis (26/11) mengatakan bahwa memang ada penambangan tanah liat diwilayahnya, dan mereka memang belum mengantongi perijinan. "Kegiatan mereka memang tidak memiliki ijin, dan itu sudah terjadi sejak lama", terangnya.
Selama ini, lanjut Edi Puspodo, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pengawasan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal tanah liat yang berada diwilayahnya. Hal ini dikarenakan kewenangan pengawasan terkait hal itu ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagimana diamanatkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Jumlah penambangnya kami tidak tahu persis", kata Edi Puspodo.
Menurut Edi Puspodo, kalau kegiatan penambangan tersebut dihentikan, maka dampak yang akan ditimbulkan juga akan besar bagi masyarakat jepara, karena berdamapak pada terhentinya pasokan bahan baku pembuatan batu bata dan genteng yang selama ini disuplai dari wilayah tersebut. Tanah yang mereka gali selama ini adalah sebagian tanah milik pribadi dan sebagian adalah tanah milik pemerintah desa (bengkok desa). "Kita sudah melakukan sosialisasi kepada mereka untuk mengurus ijin, dan kalau kita hentikan kegiatan itu, dampaknya juga akan besar", kilahnya.
Saat dikonfirmasi oleh S.O.T news dikantor Polsek Nalumsari, Kapolsek Nalumsari IPTU Sugiono mengatakan, kendala dalam menjerat para pelaku usaha penambangan yang berada diwilyahnya adalah peraturan perundang-undangan mengenai Mineral dan Batu Bara yang saat ini berlaku tidak bisa digunakan untuk menjerat aktivitas yang mereka lakukan. "kita sedang berupaya menjerat mereka, tapi UU Minerba yang saat ini ada belum bisa menjerat mereka", ungkapnya. Upaya yang dilakukan oleh Polsek Nalumsari terkait adanya aktifitas penambangan tersebut adalah melakukan sosialisasi dan penangkapan kendaraan pengakut tanah yang tidak menggunakan penutup atau terpal. Selama ini dengan adanya kegiatan penambangan dan pengangkutan tanah tersebut, ada beberapa pengguna jalan yang mengalami kecelakaan dan salah satu penyebabnya adalah licinnya jalan yang dilalui. "Memang ada beberapa kecelakaan yang terjadi akibat berjatuhannya tanah dari truk penganggkut, yang mengakibatkan jalan menjadi licin saat musim hujan", terangnya.(RIZ).
Posting Komentar