Dilarang Mendirikan Bangunan di Sempadan Sungai dan Pantai |
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Sejumlah papan peringatan tentang larangan pembangunan disepanjang garis sempadan pantai dan sungai telah dipasang oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan Kabupaten Jepara. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Setyanto atau lebih akrab dipanggil Totok saat dikonfirmasi, Jumat (18/12). "Kita sudah memasang papan peringatan itu mulai dari Kecamatan Kedung sampai Kecamatan Donorojo", katanya.
Pemasangan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan dikawasan tersebut merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Karena sempadan pantai maupun sempadan sungai merupakan kawasan lindung sebagimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Kabupaten Jepara.
Untuk tahap awal, lanjut Totok, pemasangan baru berjumlah 25 papan peringatan, yang terdiri dari 10 untuk papan peringatan di sempadan pantai, dan 15 untuk sempadan sungai. Sementara untuk targetnya adalah pemasangan papan peringatan tersebut akan dilakukan disemua desa yang memiliki sungai dan pantai di Kabupaten Jepara. "Saat ini kita baru memasang disejumlah titik yang dijadikan tempat berkumpulnya orang banyak", terangnya.
Kegiatan ini merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jepara, dan ini merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sepanjang garis sempadan pantai dan sempadan sungai di jepara.
[RIZ]
Posting Komentar