"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » DKD Jepara Tak Jelas, kok Ditunjuk Sebagai Lembaga Verifikasi

DKD Jepara Tak Jelas, kok Ditunjuk Sebagai Lembaga Verifikasi

Written By suaraonlineterkini on Jumat, 11 Maret 2016 | 15.10

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jepara
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Penunjukan Dewan Kesenian Daera (DKD) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara sebagai lembaga yang melakukan verifikasi bagi perseorangan maupun kelompok seni dikarenakan DKD merupakan wadah para seniman, juga merupakan mitra Pemkab Jepara. Penunjukan ini bertujuan agar memudahkan pendataan dan pengaturan bagi para pelaku seni yang ada di Jepara. "Sudah ada 110 grup musik modern yang terdaftar", kata Agus Tri H. selaku Kepala Bidang Kebudayaan saat dikonfirmasi, Jum'at (11/3).

Pengaturan ini dilakukan, lanjut Agus Tri, terutama grup musik orkes agar  kondusifitas daerah tetap terjaga. Dalam melakukan pendaftaran, para pelaku seni tidak akan dikenakan biaya apapun.
Terpisah, Udik Agus Dwi Wahyudi selaku ketua Dewan Kesenian Jepara mengatakan, bahwa inisiator untuk melakukan verifikasi bagi para seniman muncul dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Jepara. Kemudian pihaknya dimintai bantuannya untuk menjadi lembaga verifikasi. "Kita sudah buat tim verifikasi, dan beranggotkan 6 orang, dan mereka semua punya grup orkes", kata Udik.

Sementara itu, tugas tim verifikasi adalah melakukan pengecekan administrasi dan mengecek keahlian para personal grup musik yang mendaftarkan diri. Setelah itu, dari hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Jepara. "SK tim hanya berlaku tahun ini saja", terangnya.

Terkait legalitas Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Agus Noor Slamet selaku Kepala Bidang Ormaspol mengatakan kalau DKD sampai saat tidak terdaftar di Kantor Kesbangpolinmas Jepara. Pihaknya mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa setiap organisasi harus mendaftarkan lembaganya agar dapat legalitas. "Kalau tidak terdaftar itu namanya lembaga ilegal", kata Agus Noor, Jum'at (11/3).

Saat ini, di Kantor Kesbangpolinmas Jepara jumlah ormas yang terdaftar ada sebanyak 205 Ormas yang terdiri dari 47 ormas keagamaan, 132 ormas kebudayaan, dan 26 ormas ketenagakerjaan.

[aris susanto]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara