Truk Pengangkut Limbah PLTU Jepara. |
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Pengangkutan limbah yang bersumber dari PLTU Tanjung Jati B (TJB) Jepara sudah berjalan kembali. Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 25/7, jajaran Satlantas Polres Jepara melakukan penilangan terhadap truk yang bermuatan limbah PLTU.
Penindakan ini dilalukan karena terjadi ketidaksesuaian antara plat nomor kendaraan dengan nomor tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu dikatakan oleh Kasatlantas Polres Jepara AKP Andhika Wiratama saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler (28/7). "3 hari lalu kita tilang 2 kendaraan pengangkut limbah", terang Andhika.
Kendaraan yang ditilang saat ini terparkir diarea terminal jepara. Sementara itu, Joko Purwanto selaku Deputi Manager Lingkungan Dan Keselamatan Kerja di PLTU Tanjung Jati B Jepara mengatakan, selama ini pengawasan yang dilakukan oleh pihak PLTU terkait pengangkutan limbah dari PLTU sangatlah ketat, terutama limbah yang berkategori B3. "Kalau ganti platnya diluar PLTU ya kita tidak tahu, dan itu diluar tanggungjawab kami", katanya.
Selama ini pemeriksaan terkait surat kelengkapan kendaraan dimulai dari pintu masuk PLTU sampai dengan area pengangkutan limbah.
[RIZ]
Posting Komentar