Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) AlexSW Retraubun Industri kemasan harus memiliki standar untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar bebas, khususnya di ASEAN.

"Industri kemasan juga harus memiliki standar. Intinya, semua hasil produksi dalam negeri harus memiliki standar untuk meningkatkan daya saing," katanya di sela-sela pameran kemasan, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan perhatian terhadap standar dan kualitas pada kemasan sangat penting, karena kemasan merupakan awal penilaian konsumen terhadap suatu barang dan menarik mereka untuk membeli.

Industri kemasan, lanjut dia, selama ini didorong oleh pertumbuhan industri makanan dan minuman, farmasi, maupun barang kebutuhan konsumen lainnya.

Berdasarkan bahan baku yang dipergunakan, industri kemasan dapat dibagi menjadi lima sektor yakni, kertas dan karton, plastik kaku, plastik fleksibel, kemasan logam, dan kemasan gelas atau kaca.

Sebanyak 40 persen kemasan yang dipergunakan di Indonesia merupakan kemasan kertas dan karton, 34 persen kemasan plastik, 14 persen kemasan logam, dan 11 persen kemasan gelas.

Pemerintah sendiri terus mendorong perkembangan dan peningkatan daya saing khususnya industri kemasan, dengan memperkuat struktur industri hulu ke hilir, dan menurunkan tarif bea masuk bahan baku untuk yang belum bisa diproduksi dalam negeri.

Selain itu, juga mendorong inovasi teknologi proses produksi yang efisien dan bernilai tambah tinggi, mendorong pertumbuhan sektor industri pengguna kemasan terutama pada industri makanan, minuman dan farmasi.