Dalam kasus Asmirandah-Jonas, Abdul menyatakan, pada saat itu tidak ada
pihak yang merasa dirugikan atau dipalsukan sehingga pernikahan bisa
terlaksana. Tapi salah satu pihak yang terlibat langsung boleh jadi ada
yang merasa ditipu atau secara administratif ada yang dipalsukan. “Itu
kalau memang merasa ada pelanggaran, ada yang melaporkan dan memohon
pembatalan,” ujarnya, Rabu, 27 November 2013.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abdul
Jamil, mengatakan pembatalan pernikahan seperti yang diajukan artis Asmirandah biasa dilakukan apabila ada satu pihak yang merasa ditipu. Pengajuan mungkin dilakukan sekalipun pernikahan sudah digelar.
Pengadilan agama yang nantinya akan memutuskan apakah memang benar terjadi ketidaksesuaian dalam administrasi tersebut atau tidak. “Begitu juga status keduanya setelah pembatalan, akan menjadi duda dan janda, itu kewenangan pengadilan,” kata Abdul lagi.
Sebelumnya, artis Asmirandah Zantman mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivanno. Padahal keduanya baru saja melangsungkan pernikahan pada 17 Oktober 2013 lalu. Asmirandah disebut-sebut kecewa dan merasa dibohongi oleh Jonas yang kembali lagi ke agama sebelumnya setelah keduanya menikah.
Pengadilan agama yang nantinya akan memutuskan apakah memang benar terjadi ketidaksesuaian dalam administrasi tersebut atau tidak. “Begitu juga status keduanya setelah pembatalan, akan menjadi duda dan janda, itu kewenangan pengadilan,” kata Abdul lagi.
Sebelumnya, artis Asmirandah Zantman mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivanno. Padahal keduanya baru saja melangsungkan pernikahan pada 17 Oktober 2013 lalu. Asmirandah disebut-sebut kecewa dan merasa dibohongi oleh Jonas yang kembali lagi ke agama sebelumnya setelah keduanya menikah.
Posting Komentar