Bukti sangsi akibat penebangan pohon secara liar |
SOT Jepara - Pohon merupakan salah satu sumber kehidupan, dan Perlu diketahui bahwa pohon yang tumbuh di pinggir jalan raya baik di jalan provinsi, kabupaten, maupun jalan desa merupakan pohon yang dilindungi oleh pemerintah daerah dan diatur dalam perda. Jika segenap instansi, kelompok ataupun individu hendak menebang diharuskan ijin ke dinas terkait.
Nah masalahnya bagaimana kalau seseorang, kelompok atau instansi tertentu menebang pohon sembarangan tanpa ijin dari dinas terkait?. Kemudian apa sangsinya?
Imbuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kasi Pertamanan) Muhammad Safrudin mengatakan “apabila seseorang atau kelompok dengan sengaja menebang pohon yang ada di pinggir jalan tanpa ijin dari dinas terkait maka itu melanggar peraturan daerah nomor 20 tahun 2012 dan sangsinnya setiap pohon yang di tebang harus mengganti 60 pohon dengan setinggi 2 meter” saat ditemui SOT Jepara selasa siang (15/4). Di kantor Ciptaru Kab. Jepara.
Nah disini kita perlu ketahui bahwa pohon yang tumbuh di sepanjang jalan apabila dari pihak yang hendak menebang atau merapikan harus ijin ke dinas terkait, untuk sangsinya 60 pohon dikali jumlah pohon yang ditebang setiap pohon setinggi 2 meter. Bahkan di Kabupaten Kudus setiap pohon yang di tebang tanpa ijin oleh pihat terkait, itu dibebani denda /sangsi dengan mengganti 200 pohon, Kabupaten Jepara tergolong masih toleransi atas kasus yang dilakukan oleh para penebang pohon tanpa ijin.
Jika menelisik lebih jauh bahwa fungsi pohon serta manfaatnya adalah sebagai penghijauan. Di jalan raya pohon berfungsi sebagai penyerap karbon monoksida, sebagai sumber oksigen, dapat untuk perindang jalan, untuk mencegah erosi, abrasi serta banjir. Tapi ada beberapa masyarakat yang bertindak sebagai aparat pemerintahan desa tidak tahu mengenai hal tersebut, apakah disengaja atau tidak, artinya mereka berseberangan dengan pemerintah daerah dan melanggar perda.
Anjuran pemerintah Kabupaten Jepara untuk menanam sejuta pohon memang berdampak bagus bagi kehidupan anak cucu dimasa mendatang. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten jepara mengajak lapisan masyarakat untuk peduli lingkungan terutama penghijauan di pinggir jalan raya, Sot Jepara peduli lingkungan adalah salah satu wujud kepedulian untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih bebas dari polusi. (go green)
Hal tersebut mendapat apresiasi dari dinas ciptaru karena kepedulian terhadap lingkungan, tidak hanya dibebankan pada pemerintah namun untuk mewujudkan lingkungan yang sehat harus mulai dari kita sendiri. Dan himbauan pada masyarakat untuk menanam pohon dipinggir-pinggir jalan yang gundul karena penebangan liar akibat ulah beberapa orang yang tidak bertanggung jawab sangat dianjurkan .
SOT Jepara bekerjasama dengan Dinas Ciptaru akan menggalakkan peduli lingkungan dan penanaman pohon di area serta wilayah yang dianggap perlu untuk daerah penghijauan. [red]
+ komentar + 1 komentar
Untuk prosedur ijin nya bagaimana??
Posting Komentar