"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Tidak main-main…! Tebang pohon tanpa ijin, denda berlipat-lipat

Tidak main-main…! Tebang pohon tanpa ijin, denda berlipat-lipat

Written By suaraonlineterkini on Rabu, 16 April 2014 | 16.01

Bukti sangsi akibat penebangan pohon secara liar
SOT Jepara - Pohon merupakan salah satu sumber kehidupan, dan Perlu diketahui bahwa pohon yang tumbuh di pinggir jalan raya baik di jalan provinsi, kabupaten, maupun jalan desa merupakan  pohon yang dilindungi oleh pemerintah daerah dan diatur dalam perda. Jika segenap instansi, kelompok ataupun individu hendak menebang diharuskan ijin ke dinas terkait.

Nah masalahnya bagaimana kalau seseorang, kelompok atau instansi tertentu menebang pohon sembarangan tanpa ijin dari dinas terkait?. Kemudian apa sangsinya?
 Imbuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kasi Pertamanan) Muhammad Safrudin mengatakan “apabila seseorang atau kelompok dengan sengaja menebang pohon yang ada di pinggir jalan tanpa ijin dari dinas terkait maka itu melanggar peraturan daerah nomor 20 tahun 2012 dan sangsinnya setiap pohon yang di tebang harus mengganti 60 pohon dengan setinggi 2 meter” saat ditemui  SOT Jepara selasa siang (15/4). Di kantor Ciptaru Kab. Jepara.

Nah disini kita perlu ketahui bahwa pohon yang tumbuh di sepanjang jalan apabila dari pihak yang hendak  menebang atau merapikan harus ijin ke dinas terkait, untuk  sangsinya 60 pohon dikali jumlah pohon yang ditebang setiap pohon setinggi 2 meter. Bahkan di Kabupaten Kudus setiap pohon yang di tebang tanpa ijin oleh pihat terkait, itu dibebani denda /sangsi dengan mengganti 200 pohon, Kabupaten Jepara tergolong masih toleransi atas kasus yang dilakukan oleh para penebang pohon tanpa ijin.

Jika menelisik lebih jauh bahwa fungsi pohon serta manfaatnya adalah sebagai penghijauan.  Di jalan raya pohon berfungsi sebagai penyerap karbon monoksida, sebagai sumber oksigen, dapat untuk perindang jalan, untuk mencegah erosi, abrasi serta banjir. Tapi ada beberapa masyarakat yang bertindak sebagai aparat pemerintahan desa tidak tahu mengenai hal tersebut, apakah disengaja atau tidak, artinya mereka berseberangan dengan pemerintah daerah  dan melanggar perda.

Anjuran pemerintah Kabupaten Jepara untuk menanam sejuta pohon memang berdampak bagus bagi kehidupan anak cucu dimasa mendatang. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten jepara mengajak lapisan masyarakat untuk peduli lingkungan terutama penghijauan di pinggir jalan raya, Sot Jepara peduli lingkungan adalah salah satu wujud kepedulian untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih bebas dari polusi. (go green)

Hal tersebut mendapat apresiasi dari dinas ciptaru karena kepedulian terhadap lingkungan, tidak hanya dibebankan pada pemerintah namun untuk mewujudkan lingkungan yang sehat harus mulai dari kita  sendiri. Dan himbauan pada masyarakat untuk menanam pohon dipinggir-pinggir jalan yang gundul karena penebangan liar akibat ulah beberapa orang yang tidak bertanggung jawab sangat dianjurkan .

SOT Jepara bekerjasama dengan Dinas Ciptaru akan menggalakkan peduli lingkungan dan penanaman pohon di area serta wilayah yang dianggap perlu untuk daerah penghijauan. [red]
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

2 April 2018 pukul 22.15

Untuk prosedur ijin nya bagaimana??

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara