"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Anas Urbaningrum Resmi Ditahan KPK

Anas Urbaningrum Resmi Ditahan KPK

Written By suaraonlineterkini on Senin, 20 Januari 2014 | 12.34


Anas Urbaningrum akhirnya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa pada Jumat (10/1/2014) setelah diperiksa sejak pukul 13.00. Anas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Anas menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang. Ratusan awak media langsung menghadang di pintu keluar lobi KPK, mengakibatkan kekacauan kecil. Anas menyempatkan diri untuk berdiri tegak di hadapan para wartawan dan mengucapkan beberapa terima kasih atas penahanan dirinya.


Menurut Anas, penahanan ini menjadi hari bersejarah bagi dirinya. "Ini adalah hari bersejarah buat saya, dan Insya allah bagian penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," lanjut Anas.

Terima kasih yang utama ia tujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad yang telah menandatangani penahanan dirinya. Kemudian kepada para penyidik, dan tak lupa terima kasih kepada Presiden SBY yang semoga atas penahanannya bisa memberi sesuatu yang berarti.


Anas ditetapkan tersangka pada 22 Februari 2013. Anas diduga menerima hadiah atau janji berupa mobil toyota Harrier saat dirinya menjadi anggota DPR.

Pemberian atau gratifikasi itu diduga diberikan oleh Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret.

Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang.

Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat AU, saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng.

AU disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. AU sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 22 Februari.

Soal proyek lainnya, Anas diduga ikut menerima komisi dalam proyek pengadaan saran dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara