"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Dianggap melanggar, Baliho Caleg dicopot Satpol PP Jepara

Dianggap melanggar, Baliho Caleg dicopot Satpol PP Jepara

Written By suaraonlineterkini on Rabu, 05 Maret 2014 | 08.50

SOT Jepara - Jelang Pileg 2014 operasi penertiban Baliho gencar  dilakukan,  Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Jepara melakukan operasi penertiban baliho caleg yang dianggap melanggar perijinan, pencoptan baliho caleg dilakukan serentak di seluruh wilayah kabupaten Jepara, menurut Kasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah Satpol PP Jepara Bapak Priyanto” pencopotan ini dilakukan karena dianggap melanggar PKPU No 15 tentang pemasangan gambar dan tidak berijin.

Lebih lanjut beliau mengatakan pemasangan yang dilakukan para timses caleg tersebut dianggap menyalahi aturan, disamping tidak berijin, baliho tersebut dipasang di titik titik atau zona yang tidak diperbolehkan seperti dekat sekolahan, masjid,jembatan dan sebagainya.

Saat ditemui SOT Jepara Selasa siang (4/3) di sela sela kegitan pencopotan baliho di mlonggo, bapak supriyanto mengungkapkan pemasangan baliho tersebut tanpa adanya rekomendasi dari BPPT tempat perijinan. Operasi tersebut serentak dilakukan berbagai elemen baik dari pihak Satpol PP kabupaten, Panwascam & Kasi Trantip Kecamatan, TNI dan POLRI. Untuk penertiban Baliho yang besar dilakukan oleh Satpol pp, sedangkan untuk baliho yang ukuran kecil dilakukan oleh Kasi Trantip Kecamatan.

Disinggung lebih lanjut untuk aturan yang baku tentang pemasangan baliho dan sejenisnya adalah dengan menggunakan Spanduk ukuran maksimal 1,5 meter panjang 7 meter. Dan tempatnya sendiripun telah ditentukan, tidak diperbolehkannya pemasangan diarea tempat umum seperti Masjid, Sekolahan, Jembatan, tiang listrik , pohon dan sebagainya dianggap melanggar k3 dan mengganggu ketertiban umum. Operasi itu sendiri telah berlangsung beberapa waktu yang lalu diseluruh wilayah kabupaten Jepara. (zudi.R)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara