SOT Jepara - Jelang Pileg 2014 operasi penertiban Baliho gencar dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Jepara melakukan operasi penertiban baliho caleg yang dianggap melanggar perijinan, pencoptan baliho caleg dilakukan serentak di seluruh wilayah kabupaten Jepara, menurut Kasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah Satpol PP Jepara Bapak Priyanto” pencopotan ini dilakukan karena dianggap melanggar PKPU No 15 tentang pemasangan gambar dan tidak berijin.
Lebih lanjut beliau mengatakan pemasangan yang dilakukan para timses caleg tersebut dianggap menyalahi aturan, disamping tidak berijin, baliho tersebut dipasang di titik titik atau zona yang tidak diperbolehkan seperti dekat sekolahan, masjid,jembatan dan sebagainya.
Saat ditemui SOT Jepara Selasa siang (4/3) di sela sela kegitan pencopotan baliho di mlonggo, bapak supriyanto mengungkapkan pemasangan baliho tersebut tanpa adanya rekomendasi dari BPPT tempat perijinan. Operasi tersebut serentak dilakukan berbagai elemen baik dari pihak Satpol PP kabupaten, Panwascam & Kasi Trantip Kecamatan, TNI dan POLRI. Untuk penertiban Baliho yang besar dilakukan oleh Satpol pp, sedangkan untuk baliho yang ukuran kecil dilakukan oleh Kasi Trantip Kecamatan.
Disinggung lebih lanjut untuk aturan yang baku tentang pemasangan baliho dan sejenisnya adalah dengan menggunakan Spanduk ukuran maksimal 1,5 meter panjang 7 meter. Dan tempatnya sendiripun telah ditentukan, tidak diperbolehkannya pemasangan diarea tempat umum seperti Masjid, Sekolahan, Jembatan, tiang listrik , pohon dan sebagainya dianggap melanggar k3 dan mengganggu ketertiban umum. Operasi itu sendiri telah berlangsung beberapa waktu yang lalu diseluruh wilayah kabupaten Jepara. (zudi.R)
Posting Komentar