"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » 18 Ormas dan LSM membuat Petisi Menolak Penggusuran Kawasan Pungkruk

18 Ormas dan LSM membuat Petisi Menolak Penggusuran Kawasan Pungkruk

Written By suaraonlineterkini on Sabtu, 19 September 2015 | 19.46

JEPARA - suaraonlineterkini.com - Sebanyak 18 ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Lintas Lembaga dan Ormas Jepara (FL2O) membuat petisi mengenai penggusuran kawasan wisata kuliner pungkruk yang berada di Desa Mororejo yang disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPINDA) Jepara dan sejumlah instasi yang terkait.

Hal ini disampaikan oleh Ibnu Santoso selaku koordinator FL2O saat jumpa pers, Jumat (18/9). "Hari ini kami meluncurkan petisi kepada FORKOPINDA Jepara terkait arogansi Pemkab terhadap penggusuran yang akan dilakukan di pungkruk", katanya.

Dalam surat petisi tersebut, lanjut Ibnu, pihaknya mempertanyakan sejumlah alasan yang dijadikan landasan oleh Pemkab dalam melaksanakan rencana tersebut. Karena menurutnya Pemkab tidak punya payung hukum yang jelas atas kebijakan itu, ditambah lagi Pemkab tidak menghargai atas upaya hukum yang saat ini masih berjalan yang dilakukan oleh pihak paguyuban. Seharusnya Pemkab Jepara menunggu hasil keputusan pengadilan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak paguyuban. "Pemkab Jepara harusnya menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak paguyuban, jangan arogan seperti ini", katanya.

Sementara itu, Didid Endro S selaku ketua LSM CELCIUS Jepara mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap langkah Pemkab Jepara yang dianggap terlalu memaksakan kehendak dalam melaksanakan pembongkaran kawasan wisata pungkruk. Karena dari awal Pemkab Jepara dan pengusaha pungkruk sudah membuat suatu perjanjian kerjasama sewa pemanfaatan lahan dilokasi tersebut. "Perjanjian ini sudah ada sejak tahun 2010 yang lalu", terangnya.

Terkait tanah yang atas nama Pemkab Jepara, Didid menjelaskan bahwa dia membenarkan akan adanya hal itu, akan tetapi dalam melakukan pembelian tanah itu, tanah tersebut sebenarnya adalah tanah yang masih dalam sengketa. Sehingga seharusnya Pemkab tidak boleh melakukan pembelian terhadap tanah tersebut. "Pemkab beli tanah itu dari 6 orang, padahal tanah itu masih dalam sengketa, dan kita punya buktinya", tegasnya.

[RIZ]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara