JEPARA - suaraonlineterkini.com - Kabar kurang sedap menghampiri Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara. Kali ini adalah adanya upaya penggelapan dana tunjangan beras guru se Kecamatan Mlonggo tahun 2014 lalu yang dilakukan oleh oknum pegawai UPT Dikpora Kecamatan Mlonggo. Dalam Keterangan yang disampaikan diruang kerjanya, Rabu (16/9).
Kepala UPT Dikpora Kecamatan Mlonggo Ali Ronzi membenarkan adanya hal itu. Jumlah dana yang tidak dibayarkan oleh oknum tersebut sejumlah Rp.26.000.000,-.
"Itu dilakukan oleh Basuki dan Edi, staf di UPT Mlonggo, dan ini dalam masa penyelesaian hal itu", katanya.
Penyelesaian tersebut, lanjut Ronzi, seharusnya sudah selesai setelah lebaran tahun ini. Karena mereka sudah berjanji akan menyelesaikan hal itu secara kekeluargaan.
"Itu dilakukan oleh Basuki dan Edi, staf di UPT Mlonggo, dan ini dalam masa penyelesaian hal itu", katanya.
Penyelesaian tersebut, lanjut Ronzi, seharusnya sudah selesai setelah lebaran tahun ini. Karena mereka sudah berjanji akan menyelesaikan hal itu secara kekeluargaan.
Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara, saat dikonfirmasi mengatakan, laporan itu sudah sampai ke dinasnya, dan sesegera mungkin dinas akan memanggil para pihak yang bersangkutan.
Untuk penyelesaian masalah tersebut, pihaknya memberikan batasan waktu sampai dengan hari selasa 23 September 2015 kepada para pihak yang terlibat. Sementara itu, untuk sanksi yang akan diberikan kepada mereka, pihaknya belum bisa menentukan, karena kewenangan pemberian sanksi adalah Bupati Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah. "Sanksi nanti biar BKD yang menentukan, yang jelas kita panggil dulu pihak yang bersangkutan", terangnya.
Sementara itu, Didid Endro S ketua LSM CELCIUS Jepara saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, selasa (30/9) mengatakan bahwa selain dugaan melakukan penggelapan uang tunjangan beras guru-guru se Kecamatan Mlonggo, mereka juga terlibat dalam dugaan penggelapan dana tamsil guru, dan uang transpot untuk guru-guru GTT. Oleh karena itu harusnya ada sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Daerah, serta perlunya pendalaman lebih lanjut oleh penegak hukum agar permasalahan ini lebih jelas.
Sementara itu, terpisah, Basuki saat dikonfirmasi mengatakan kalau informasi itu memang benar adanya dan saat ini dirinya sudah mengembalikan uang yang digunakannya tersebut. Hal berbeda dikatakan oleh Edi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali dengan hal itu, dan tidak pernah ada terjadinya pemotongan dana tunjangan tersebut.
[RIZ]
Posting Komentar