JEPARA - suaraonlineterkini.com - Saat ini jumlah rumah sakit yang berada di Jepara sebanyak 6 unit. Dari jumlah tersebut 1 diantaranya adalah milik Pemerintah Provisi Jawa Tengah, 1 milik Pemkab Jepara, dan sisanya milik swasta. Rumah Sakit tersebut tersebar dibeberapa wilayah Kabupaten Jepara, Seperti Kecamatan Jepara Kota, Pecangaan, Mayong, dan Kelet. Hal ini diungkapkan oleh Dwi susilowati selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (13/10).
Untuk klasifikasinya Rumah Sakit tersebut ada beberapa macam, seperti RSUD R.A. Kartini Tipe B, RS Islam Sultan Hadlirin bertipe C, RS Graha Husada bertipe D , RS PKU Muhamadiyah Mayong bertipe D , RS Ibu dan Anak Kumala Siwi itu bertipe A. "Berdasarkan pengawasan dari kami, ijin mereka sudah lengkap semua", katanya.
Terkiat tim keselamatan pasien Rumah Sakit, Susi mengatakan, kalau rumah sakit yang sudah terakreditasi biasanya sudah memiliki Tim tersebut.
Selama ini diakuinya memang Pemkab belum sampai sejauh itu dalam melakukan pengawasan, hal ini dikarenakan keterbatasan kewenangan Pemkab. Selama ini pengawasan Pemkab hanya sebatas melakukan pengecekan apakah dokter-dokter yang bekerja disitu sudah atau belumnya mengantongi ijin prakteknya.
(RIZ).
Posting Komentar