JEPARA - suaraonlineterkini.com - Satuan Narkoba Polres Jepara berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berjenis sabu-sabu. Pria bernama Fauzi Hasibuan ini ditangkap dikos-kosan yang berada di Kelurahan Bulu Kecamatan Jepara. Dalam penggrebekan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu siap edar seberat 0,5 gram. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort Jepara AKBP M. Samsu Arifin yang juga didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Supardiyono dalam acara jumpa pers di halaman Reskrim Polres Jepara, Selasa (1/12). "Pelaku ini residivis narkoba yang baru satu minggu keluar dari lembaga pemasyarakatan, dan sudah 4 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan", katanya.
Tuntutan hukuman kepada pelaku sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 adalah pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal 8 juta dan maksimal 8 Milyar.
Selama tahun 2015 ini, Polres Jepara sudah menangani 16 kasus Narkotika dengan 21 tersangka, dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,3 gram. "Sampai hari ini (1/12) Polres sudah menangani 16 kasus Narkotika", kata Samsu Arifin. Saat ini status darurat Narkoba sudah sampai di Jepara, hal ini dapat dilihat dari para pemakai narkoba yang pada umumnya adalah para pemuda yang umurnya masih produktif.
[RIZ]
Posting Komentar