Kepala Desa Sengon Bugel Diberhentikan Sementara |
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Setelah mengalami proses yang panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil langkah pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong. Proses pemberhentian sementara tersebut dilakukan diruang rapat 1 Setda Jepara, Selasa (8/12). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara Arwin Nur Isdiyanto saat ditemui setelah acara tersebut, selasa (8/12). "Hal ini agar dijadikan pembelajaran semua Petinggi, agar selalu menaati peraturan yang berlaku", katanya.
Adapun alasan pemberhentian sementara Kepala Desa Sengon Bugel, lanjut Arwin karena Kepala Desa Sengonbugel Waluyo yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan ketua dalam penyusunan surat pertanggung jawaban (SPJ) Bantuan Provinsi Tahun 2014 lalu. Pemberhentian sementara ini berlaku selama 6 bulan. "Sementara ini pelaksana tugasnya diemban oleh Arif Budianto yang merupakan Kasi Trantip kecamatan Mayong", terangnya.
Dengan terganjalnya Kepala Desa Sengon Bugel tersebut, roda pemerimtahan di desa tersebut tidak bisa berjalan normal, sehingga terjadi gejolak di masyarakat. Selama ini, Pemkab Jepara juga sudah berupaya memfasilitasi menyelesaikan persoalan tersebut, akan tetapi tidak ada itikad baik dari pihak Kepala Desa dalam menyelesaikan masalah tersebut. " Janganlah urusan pribadi dicampuradukan dengan urusan pemerintahan, bisa kacau nantinya", ungkap Arwin.
[RIZ]
Posting Komentar