"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Dinas DPKAD Provinsi Jawa Tengah bersosialisasi kepada warga Kauman Jepara

Dinas DPKAD Provinsi Jawa Tengah bersosialisasi kepada warga Kauman Jepara

Written By suaraonlineterkini on Rabu, 10 Agustus 2016 | 20.38

Acara Sosialisasi di kantor Dinas DPKAD Provinsi Jawa Tengah
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Ratusan warga Kelurahan Kauman Jepara sangat antusias mendatangi acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas DPKAD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (9/8) malam. Acara yang diselenggarakan di UP3AD Jepara atau lebih dikenal dengan kantor Samsat Jepara itu juga di hadiri oleh Dinas Sosial Jawa Tengah, Dinas Perikanan Dan Kelautan Jawa Tengah, Satpol PP Jawa Tengah, Koramil Jepara, Polsek Jepara, Camat Jepara, dan Lurah Kauman.

Dalam sambutannya, Suyono yang mewakili Dinas DPPKAD Jawa Tengah mengatakan, kalau acara ini dilakukan untuk melakukaan penataan aset-aset Provinsi Jawa Tengah yang ada di Kabupaten Jepara. Dengan adanya penataan aset tersebut, diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Provinsi Jawa Tengah.
"Ini dilakukan agar masyarakat yang menempati di aset-aset milik pemprov mendapatkan kepastian", terangnya.

Banyak warga di Kelurahan Kauman tersebut bertempat tinggal di aset milik Pemprov yang dikuasakan pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Jawa Tengah, dan Dinas Sosial Jawa Tengah. Selama mereka menempati aset tersebut, mereka tidak pernah membayar dan meminta ijin kepada instansi terkait.
"Makanya kita akan lakukan penataan dan pengaturan", tegasnya.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki ijin dan menyewa, lanjutnya, diperbolehkan memanfaatkan aset tersebut, asalakan tidak membuat bangunan permanen, tidak meminta ganti rugi sewaktu dilakukan penggusuran.
"Hal ini akan kita laporkan kepada pak gubernur, dan nantinya akan dituangkan dalam perjanjian", ungkapnya.

Sementara itu, Yusadar, selaku wakil dari Dinas Sosial Jawa Tengah mengatakan, dari data yang dimiliki oleh pihaknya, pada tahun 2013 tercatat sebanyak 88 Kepala Keluarga yang menempati area tersebut, dan sekarang sudah menjadi 109 Kepala Keluarga. "Saat ini memang aset tersebut belum dimanfaatkan oleh Dinas", katanya.

Katung, yang merupakan salah satu warga Kelurahan Kauman Jepara menyambut positif apa yang dilakukan oleh Dinas DPKAD Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan, selama ini banyak masyarakat yang sudah merasa membayar sewa kepada sesorang yang mengaku menguasi aset tersebut, tetapi ternyata tidak masuk ke kas daerah. "Saya setuju sekali, agar masyarakat yang tinggal disini dapat kepastian", kata Katung.

[RIZ]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara