JEPARA - suaraonlineterkini.com - Sampai dengan saat ini proses penyusunan dokumen lingkungan oleh pihak pengelola dermaga sekembu belum selesai dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Analisis Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Aris Widjonarko saat dikonfirmasi, Senin (23/11). "Dokumen lingkungannya masih dalam proses", katanya.
Dokumen lingkungan yang saat ini disusun oleh pihak pengelola dermaga adalah UKL/UPL. Lokasi yang digunakan untuk pembangunan dermaga tersebut adalah lambiran sungai dan sudah tidak termasuk kawasan sempadan sungai. "Umumnya kawasan sempandan sungai hanya 5 meter, dan lokasi pembangunannya sudah lebih dari 5 meter", terangnya.
Selain sebagai tempat penambatan kapal, lanjut Aris, dermaga sekembu nantinya juga akan digunakan sebagai tempat pembuatan (docking) kapal.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b disebutkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki AMDAL.
Kawasan lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 terdapat dalam lampiran III tentang Daftar Kawasan Lindung, dan Nomor 5 adalah Sempadan Sungai.
[RIZ]
Posting Komentar