"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Pembangunan Dermaga Sekembu Tidak Termasuk Dalam Kawasan Lindung

Pembangunan Dermaga Sekembu Tidak Termasuk Dalam Kawasan Lindung

Written By suaraonlineterkini on Senin, 23 November 2015 | 16.49

JEPARA - suaraonlineterkini.com - Sampai dengan saat ini proses penyusunan dokumen lingkungan oleh pihak pengelola dermaga sekembu belum selesai dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Analisis Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Aris Widjonarko saat dikonfirmasi, Senin (23/11). "Dokumen lingkungannya masih dalam proses", katanya.

Dokumen lingkungan yang saat ini disusun oleh pihak pengelola dermaga adalah UKL/UPL. Lokasi yang digunakan untuk pembangunan dermaga tersebut adalah lambiran sungai dan sudah tidak termasuk kawasan sempadan sungai. "Umumnya kawasan sempandan sungai hanya 5 meter, dan lokasi pembangunannya sudah lebih dari 5 meter", terangnya.

Selain sebagai tempat penambatan kapal, lanjut Aris, dermaga sekembu nantinya juga akan digunakan sebagai tempat pembuatan (docking) kapal.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. 
 
Dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b disebutkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki AMDAL. 
 
Kawasan lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 terdapat dalam lampiran III tentang Daftar Kawasan Lindung, dan Nomor 5 adalah Sempadan Sungai. 
 
[RIZ]

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara