"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » SMP 2 Jepara Korban Sistem Pendidikan Yang Amburadul

SMP 2 Jepara Korban Sistem Pendidikan Yang Amburadul

Written By suaraonlineterkini on Kamis, 26 November 2015 | 17.42

JEPARA - suaraonlineterkini.com - peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan yang selalu mengalami perubahan, membuat banyak sekolah yang menjadi korban sistem. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Aris Isnandar yang juga merangkap sebagai komite sekolah SMP 2 Jepara. "Banyak sekolah yang menjadi korban sistem pendidikan yang kerapkali berubah", katanya.

Seperti sistem RSBI yang sudah dihapuskan oleh pemerintah. Dalam hal ini SMP 2 Jepara juga merupakan korban sistem, yang mana dalam menyiapkan sekolah untuk dalam taraf bersandart internasional membutuhkan sarana dan prasarana pendukung dengan biaya cukup besar, dan secara otomatis beban biaya operasional sekolah pun semakin besar. "Semua kelas dipasangi AC, sehingga operasional sekolah tambah besar", terangnya.

Walaupun saat ini SMP 2 Jepara sudah menjadi Sekolah Standart Nasional, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh SMP N 2 Jepara sangatlah tidak mencukupi untuk menutupi operasional sekolah. Oleh karena itu, perlu adanya tambahan pendanaan untuk mencukupi operasional, dan salah satunya dari orangtua/wali peserta didik. Dalam meminta tambahan pendanaan dari orangtua/wali peserta didiknya, pihak komite sekolah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "SMP 2 hanya meminta sumbangan, dan bagi orangtua yang tidak mampu bisa mengajukan keringanan ataupun tidak menyumbang dengan menyodorkan surat keterangan tidak mampu", ungkapnya.

Diharapkan kedepan dengan adanya standar pendidikan yang sama, dan pemerintah maupun pemerintah daerah mampu mencukupi biaya pendidikan, tidak akan lagi adanya pungutan-pungutan pendidikan di Jepara. 

[RIZ]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara