"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Menyewakan Sempadan Pantai Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Menyewakan Sempadan Pantai Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Written By suaraonlineterkini on Kamis, 23 Juni 2016 | 14.51

Illustrasi
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Pendirian hotel maupun restoran yang berada disepanjang garis sempadan pantai ternyata sudah mendapatkan ijin dari Pemerintah Kabupaten Jepara. Bahkan, diduga Pemkab Jepara sendiri menyewakan garis sempadan pantai kepada para pengusaha yang berada diwilayah tersebut.

"Kita sudah menyewa lambiran pantai itu, dan sewanya selama 20 tahun", terang Tinof selaku Manager Hotel Palm Beach Jepara yang berdiri diarea sempadan pantai diwilayah pantai bandengan jepara, saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).

Khusus untuk hari-hari liburan maupun lebaran, pihaknya memasang pembatas agar tidak mengganggu privasi tamu-tamu yang menginap di hotelnya. "Kalau ada acara syawalan maupun hari liburan, kita pasang tali rapia untuk pembatas", katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Jepara, melalui Setyanto selaku Kepala Bidang Tata Ruang mengatakan bahwa penyewaan lahan diwilayah sempadan pantai merupakan suatu pelanggaran. "Sempadan pantai itu tidak boleh disewakan", katanya.

Hal itu sudah tertuang dalam Undang- Undang nomor  26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 72 yang mengatakan bahwa Setiap orang yang tidak memberikan  akses terhadap kawasan yang oleh peraturan  perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum dapat dikenakan sanksi. 
"Saknsinya itu berupa pidana dan denda", terangnya.

Selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan penataan ruang diwilayah-wilayah pesisir, salah satu bentuknya adalah pemasangan papan peringatan dibeberapa titik diwilayah sempadan pantai jepara.
Selain itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kasi pengawasan pantai yang berada disetiap kecamatan yang memiliki wilayah pantai. Hal ini dilakukan agar pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diwilayah pesisir dapat berjalan optimal.(RIZ).
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara