Illustrasi |
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Pendirian hotel maupun restoran yang berada disepanjang garis sempadan pantai ternyata sudah mendapatkan ijin dari Pemerintah Kabupaten Jepara. Bahkan, diduga Pemkab Jepara sendiri menyewakan garis sempadan pantai kepada para pengusaha yang berada diwilayah tersebut.
"Kita sudah menyewa lambiran pantai itu, dan sewanya selama 20 tahun", terang Tinof selaku Manager Hotel Palm Beach Jepara yang berdiri diarea sempadan pantai diwilayah pantai bandengan jepara, saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).
Khusus untuk hari-hari liburan maupun lebaran, pihaknya memasang pembatas agar tidak mengganggu privasi tamu-tamu yang menginap di hotelnya. "Kalau ada acara syawalan maupun hari liburan, kita pasang tali rapia untuk pembatas", katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Jepara, melalui Setyanto selaku Kepala Bidang Tata Ruang mengatakan bahwa penyewaan lahan diwilayah sempadan pantai merupakan suatu pelanggaran. "Sempadan pantai itu tidak boleh disewakan", katanya.
Hal itu sudah tertuang dalam Undang- Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 72 yang mengatakan bahwa Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum dapat dikenakan sanksi.
"Saknsinya itu berupa pidana dan denda", terangnya.
Selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan penataan ruang diwilayah-wilayah pesisir, salah satu bentuknya adalah pemasangan papan peringatan dibeberapa titik diwilayah sempadan pantai jepara.
Selain itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kasi pengawasan pantai yang berada disetiap kecamatan yang memiliki wilayah pantai. Hal ini dilakukan agar pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diwilayah pesisir dapat berjalan optimal.(RIZ).
Posting Komentar