Ilustrasi |
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Angka perceraian di Kabupaten Jepara setiap tahun cenderung meningkat, dan tergolong tinggi dibanding di daerah lain. Uniknya, perceraian tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat rendah. Pejabat tingkat esselon III di Kabupaten Jepara juga diketahui ada yang mengajukan gugatan perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Abdul Malik mengatakan, tahun ini ada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui melakukan proses perceraian di pengadilan agama. Mereka juga telah mendapatkan surat dan tandatangan dari Bupati Jepara.
“Berkas masuk di kami sekitar bulan Agustus lelau. Karena PNS, maka harus dengan sepengetahuan dari pimpinannya. Dalam hal ini Bupati Jepara,” ujar Malik kepada S.O.TNewsCom, selasa (27/9/2016).
Menurutnya, kebetulan yang menangani kasus tersebut bukan pihaknya secara langsung, melainkan hakim yang lain. Sehingga ia tidak mengetahui secara detail perkara atau latar belakang kasus perceraian itu terjadi.
“Majelis hakim sudah ditunjuk. Tinggal proses berikutnya dilakukan, yakni sidang perdana dan mungkin untuk perceraian itu (Pejabat Esselon,red) sudah dalam tahap mediasi,” ungkapnya.
Dalam mediasi, kedua belah pihak yakni tergugat dan penggugat dipanggil. Proses mediasi untuk kasus perceraian tidak membutuhkan waktu lama, hanya sekitar dua pekan. Selanjutnya dilakukan persidangan.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengolahan data pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Teguh Budiawan mengatakan, dalam data yang tercatat di pihaknya, tidak hanya ada dua PNS yang mengajukan permohonan cerai.
“Data kami ada 18 PNS yang mengajukan surat permohonan cerai. Mungkin diantara mereka tidak melakukan proses di PA Jepara, tetapi di daerah lain,” ujar Teguh secara terpisah.
Pihaknya membenarkan informasi mengenai pejabat esselon III yang mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya. Pengajuan tersebut dilakukan pada Juli 2016 lalu. Saat ini prosesnya telah berjalan di PA Jepara.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Abdul Malik mengatakan, tahun ini ada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui melakukan proses perceraian di pengadilan agama. Mereka juga telah mendapatkan surat dan tandatangan dari Bupati Jepara.
“Berkas masuk di kami sekitar bulan Agustus lelau. Karena PNS, maka harus dengan sepengetahuan dari pimpinannya. Dalam hal ini Bupati Jepara,” ujar Malik kepada S.O.TNewsCom, selasa (27/9/2016).
Menurutnya, kebetulan yang menangani kasus tersebut bukan pihaknya secara langsung, melainkan hakim yang lain. Sehingga ia tidak mengetahui secara detail perkara atau latar belakang kasus perceraian itu terjadi.
“Majelis hakim sudah ditunjuk. Tinggal proses berikutnya dilakukan, yakni sidang perdana dan mungkin untuk perceraian itu (Pejabat Esselon,red) sudah dalam tahap mediasi,” ungkapnya.
Dalam mediasi, kedua belah pihak yakni tergugat dan penggugat dipanggil. Proses mediasi untuk kasus perceraian tidak membutuhkan waktu lama, hanya sekitar dua pekan. Selanjutnya dilakukan persidangan.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengolahan data pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Teguh Budiawan mengatakan, dalam data yang tercatat di pihaknya, tidak hanya ada dua PNS yang mengajukan permohonan cerai.
“Data kami ada 18 PNS yang mengajukan surat permohonan cerai. Mungkin diantara mereka tidak melakukan proses di PA Jepara, tetapi di daerah lain,” ujar Teguh secara terpisah.
Pihaknya membenarkan informasi mengenai pejabat esselon III yang mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya. Pengajuan tersebut dilakukan pada Juli 2016 lalu. Saat ini prosesnya telah berjalan di PA Jepara.
[RIZ]
Posting Komentar