"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Aksi Bela Rakyat, GAPEMNAS Serukan 7 Tuntutan Penting

Aksi Bela Rakyat, GAPEMNAS Serukan 7 Tuntutan Penting

Written By suaraonlineterkini on Jumat, 13 Januari 2017 | 08.47

Aksi Mahasiswa Makassar dalam bentuk protes
MAKASSAR - suaraonlineterkini.com - Mahasiswa Makassar Yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasionalis ( GAPEMNAS ) menggelar aksi bela rakyat di jembatan flyover Makassar sebagai bentuk protes atas kinerja kepimpinan Jokowi-JK.

Mereka menilai bahwa jokowi-jk telah menyensarakan rakyat dengan kado pahit awal tahun mulai kenaikan bbm non subsidi, pencabutan subsidi listrik 900va, kenaikan sembako, kenaikan biaya stnk/bpkb dan rencana pemerintah memberikan kepemimpinan BUMN pada warga non pribumi ( Asing ) dan TKA Illegal akibat dampak bebas visa.

Jendral lapangan GAPEMNAS Junaedi menilai bahwa presiden dalam mengambil kebijakan itu cenderung menjadi Beban bagi rakyat, Selain itu ia juga menilai bahwa UUD 45 pasal 33 semakin jauh dari rohnya padahal jika Undang-Undang itu benar-benar dijalankan secara amanah tentunya akan menjadi pintu keluar dari segala persoalan rakyat hari ini, ucap Junaedi dalam orasinya.

Ditengah unjuk rasa para mahasiswa ini membagikan selebaran yang berisikan tuntutan mereka Yaitu :

1. Tegakkan Pasal 33 UUD 45.
2. Cabut PP NO 60 Thn 2016
3. Cabut Perpres Nomor 19 Tahun 2016
4. Stabilisasi Harga-harga Sembako.
5. Tolak Pemberian Hak Pada Non Pribumi ( Asing ) Untuk Memimpin BUMN
6. Hentikan Komersialisasi Pendidikan Dan Kesehatan.
7. Cabut Perpres Nomor 21 Tahun 2016.
[Gapemnas]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara