JEPARA - suaraonlineterkini.com - Rencana expansi unit 5 dan 6 PLTU Tanjung Jati B Jepara di Desa Tubanan Kecamatan Kembang 2x1.000 MW PT Central Java Power (CJP) telah mensosialisaikan di papan pengumuman perihal keterlibatan masyarakat sekitar dalam hal Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepastian tersebut didapati setelah kami (Red) membaca papan pengumuman yang ada di beberapa titik jalan Kabupaten di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara pada Sabtu, 14/2/2015. setidaknya terdapat 3 titik yang dipasangi papan pengumuman oleh PT. CJP.
Inti dari pengumuman tersebut adalah pemberitahuan bahwa expansi unit 5 dan 6 PLTU Tanjung Jati B akan segera dibangun, tentunya akan ada potensi potensi yang timbul mengenai hal Amdalnya, menurut peraturan menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan (AMDAL). untuk itu diharapkan saran, masukan serta pendapat masyarakat dalam hal Amdal PLTU unit 5 dan 6.
PT. CJP memberikan waktu 10 hari sejak tanggal diterbitkannya pengumuman tersebut yaitu12/2/2015 s/d 22/2/2015 (red.) untuk saran, pendapat serta masukan dari masyarkat sekitar khususnya ring I Desa Tubanan.
Berikut Alamat Instansi dan Perusahaan dalam pengumuman tersebut :
- Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, Jl. Setibudi (Komplek Diklat Provinsi Jawa Tengah) Srondol Kota Semarang 50263, Tel. 024-7478813, Fax 024-7475453
- Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Jl. Mangun Sarkoro No. 38 Jepara, Telp/Fax 0291-598039.
- PT. Central Java Power ( CJP ) Summitmas Tower 15th floor, Jl. Jend. Sudirman kav 61-62 Jakarta, Telp 021-5205041 Fax 021-5202474.
- PT. Central Java Power ( CJP ) Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Telp. 0291-772131/772132 Fax 0291-772133.
Jika masyarakat ( khususnya ring I ) ingin memberikan saran, pendapat serta masukan dapat mengirimkan surat kepada alamat tersebut diatas terhitung 10 hari sejak pengumuman tersebut.
[Red]
Posting Komentar