JEPARA - suaraonlineterkini.com -
Tahun 2015 peristiwa nikah di Kabupaten Jepara hingga bulan Augustus
2015 sudah mencapai 5625 peristiwa, Dan yang paling tertinggi adalah
kecamatan mayong mencapai 507 peristiwa disusul Bangsri 468 dan Tahunan
445, data tersebut didapat dari Kemenag Kabupaten Jepara hingga bulan
Augustus 2015.
Kepala Kemenag Jepara Muhdi Z mengatakan menurut PP 48 Tahun 2014 kalau nikahnya di KUA biayanya Rp. 0 alias gratis tapi kalau diluar jam kerja diluar kantor KUA dikenakan biaya Rp. 600 ribu rupiah itu juga bayarnya lewat Bank pemerintah atau bisa dititpkan pegawai KUA setempat.
Peristiwa nikah di Jepara semakin tahun semakin meningkat apalagi dibulan September dan Oktober INI yang notabene bulan yang sudah menjadi tradisi masyarakat buat melangsungkan pernikahan.
Namun sebelum menikah para calon pengantin diharuskan men gurus dokumen dokumen Dari Desa model N1 hingga N4 Dan Surat pemberitahuan model N7 pemberitahuan, Dan tentunya dilampiri Surat Surat penting lainnya.
Nah..kalau biaya kepengurusan dokumen Dari Desa ini pihak kemenag tidak mempunyai kewenangan, masking masking Desa mempunyai kebijakan sendiri untuk menetapkan tarif dan biaya kepengurusan dikumen terse but, imbuh Muhdi Z saat ditemui di kantornya pada 30-09-2015
Dia juga menambahkan pihaknya berharapa kepada Bupati Jepara agar bisa mengumpulkan seluruh Kepala Desa yang ada di Jepara untuk duduk bersama guna membahas masalah kebijakan tariff biaya pengurusan nikah di tingkat Desa, Dan dirinya siap mengakomodir.
Hal tersebut, Lanjut Muhdi Z, perlu dilakukan kemenag agar masyarakat tidak dibebani biaya yang terlalu mahal Dan sewajarnya, karena takutnya masyarakat tahunya biaya tersebut dari kemenag.
[Z/dr]
Kepala Kemenag Jepara Muhdi Z mengatakan menurut PP 48 Tahun 2014 kalau nikahnya di KUA biayanya Rp. 0 alias gratis tapi kalau diluar jam kerja diluar kantor KUA dikenakan biaya Rp. 600 ribu rupiah itu juga bayarnya lewat Bank pemerintah atau bisa dititpkan pegawai KUA setempat.
Peristiwa nikah di Jepara semakin tahun semakin meningkat apalagi dibulan September dan Oktober INI yang notabene bulan yang sudah menjadi tradisi masyarakat buat melangsungkan pernikahan.
Namun sebelum menikah para calon pengantin diharuskan men gurus dokumen dokumen Dari Desa model N1 hingga N4 Dan Surat pemberitahuan model N7 pemberitahuan, Dan tentunya dilampiri Surat Surat penting lainnya.
Nah..kalau biaya kepengurusan dokumen Dari Desa ini pihak kemenag tidak mempunyai kewenangan, masking masking Desa mempunyai kebijakan sendiri untuk menetapkan tarif dan biaya kepengurusan dikumen terse but, imbuh Muhdi Z saat ditemui di kantornya pada 30-09-2015
Dia juga menambahkan pihaknya berharapa kepada Bupati Jepara agar bisa mengumpulkan seluruh Kepala Desa yang ada di Jepara untuk duduk bersama guna membahas masalah kebijakan tariff biaya pengurusan nikah di tingkat Desa, Dan dirinya siap mengakomodir.
Hal tersebut, Lanjut Muhdi Z, perlu dilakukan kemenag agar masyarakat tidak dibebani biaya yang terlalu mahal Dan sewajarnya, karena takutnya masyarakat tahunya biaya tersebut dari kemenag.
[Z/dr]
Posting Komentar