Mantan Kades Teluk awur Resmi di Tahan Kejari |
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Mantan Kepala Desa Teluk Awur periode 2007-2013, Suratno resmi ditahan kejaksaan Negeri Jepara, Rabu 30/03/2016. Suratno mantan Kepala Desa Teluk Awur diduga menyalah gunakan aset Desa untuk disewakan kepada pihak swasta dan uangnya di digunakan untuk kepentingan pribadi dirinya sendiri yaitu tidak masuk Kas Desa.menurut kejari jepara Rabu,30/03/2016.
Suratno Mantan Kepala Desa Teluk Awur telah menyalah gunakan aset Desa untuk kepentingan pribadi dirinya dimana uang hasil sewa tidak dimasukkan kedalam kas Desa hal itu dilakukan antara Tahun 2009 sampai 2012, sementara kerugian ditaksir150 juta bisa lebih.
Sementara masih kita dalami keterangan dari tersangka dan saksi-saksi jika diperlukan, untuk pasal yang di sangkakan itu pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukuman minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun.
Sedangkan pasal 3 ancaman Hukuman minimal 1 Tahun maksimal 20 Tahun, dan kita berupaya untuk bisa menjerat pasal 2 dan pasal 3 undang - undang tindak pidana korupsi,sedangkan tanahnya disewakan bervariasi ada yang 10 Tahun ada yang 4 Tahun dari beberapa lahan Desa tersebut, pungkasnya.
[RIZ]
Posting Komentar