"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Swissindo Bebaskan Beban Hutang Warga Indonesia Hingga Rp. 2 M per Orang

Swissindo Bebaskan Beban Hutang Warga Indonesia Hingga Rp. 2 M per Orang

Written By suaraonlineterkini on Selasa, 28 Juni 2016 | 17.11

Advokad Swissindo H.E. Yunasril Yuzar, S.H
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Swissindo World Trust International Orbit atau yang di singkat Swissindo adalah lembaga tertinggi dunia Yang bertugas untuk mensejahterakan masyarakat dunia dengan membebaskan hutang masyarakat hingga 2 M per orangnya, Kata Advokad Swissindo H.E. Yunasril Yuzar, S.H, di Jepara pada 27 Juni 2016.

Khusus masyarakat Indonesia yang punya hutang di bank atau lembaga keuangan lainnya seperti leasing dan Bank harian tanpa agunan bisa dilunasi dengan mengisi formulir yang diterbitkan oleh swissindo kemudian diajukan ke Bank, saat ini setidaknya ada enam lembaga bank yang menjadi tujuan (prime Bank) yakni BRI, BNI, Mandiri, BCA,Lippo dan Bank Danamon.

Pendiri Swissindo IR.Soegihartonotonegoro, ST. MT atau yang akrab di panggil Mr. Sino yang sekaligus mengaku sebagai presiden perserikatan bangsa-bangsa asal Cirebon Jawa barat ini menandatangani langsung nota edaran pemberitahuan yang isinya tentang  pembebasan hutang bagi seluruh rakyat Indonesia Hingga Rp. 2 M per orang.

Pembebasan beban hutang tersebut mulai per tanggal 4 Februari 2016, artinya jika  masyarakat Indonesia sebelum tanggal tersebut mempunyai hutang baik di bank konvensional, Bank keliling ataupun leasing kendaraan, maka masyarakat bisa mengajukan pelunasan dengan menyertakan KTP dan dokumen formulir dari Swissindo, maka beban hutang tersebut akan lunas, karena telah dibayarkan pihak swissindo, ujar Yunasril Yuzar.

Namun diakui olehnya, ada permasalahan yang menghambat program ini, otorita pemegang kekuasaan keuangan tertinggi  negara Indonesia yakni BI belum memberikan konfirmasi yang jelas terkait hal ini, kendati desakan dari Swissindo Telah dilakukan berulang kali, "Justru Bank Indonesia lewat OJK mengumumkan kepada masyarakat bahwa Swissindo tidak benar, tambah Yunasril.

Untuk itu pihaknya terus berupaya mendesak pemerintahan saat ini khususnya BI agar segera menginformasikan Secara terang terangan kepada Masyarakat. Saat ini pihak Swissindo melakukan road show ke berbagai kota di Indonesia untuk memberitahuan kepada masyarakat luas soal pembebasan beban hutang hingga Maksimal  Rp 2 M, termasuk di Jepara baru baru ini.

[Z/ris]

Share this post :

+ komentar + 2 komentar

3 September 2016 pukul 02.16

Temenan tah orak iku bos SOT ? www.rotanjepara.co.id

3 September 2016 pukul 02.17

Monggo mampir :
www.rotanjepara.co.id
www.rotanjepara.com
www.rotanindo.com
www.najwafurniture.com

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara