"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Jajaran Polres Jepara Ringkus Bandar Narkoba di Hotel

Jajaran Polres Jepara Ringkus Bandar Narkoba di Hotel

Written By suaraonlineterkini on Senin, 22 Agustus 2016 | 17.57

Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin saat gelar perkara
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Aparat kepolisian resort Jepara berhasil menangkap seorang bandar narkoba di wilayah hukum Jepara. Pelaku ditangkap di salah satu hotel yang berada di Desa Teluk Awur Kecamatan Tahunan kabupaten Jepara pada Jum'at (19/8) sekitar pukul 20:00 wib.

Tersangka yang berhasil diringkus adalah Muzaidin (40) warga Desa Ngabul Tahunan Jepara. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu seberat 35 gram, puluhan butir ekstasi dan seperangkat alat hisap serta timbangan.

" Kami juga mengamankan sebuah mobil pelaku dan uang tunai Rp 10.250.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba," ungkap Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin saat gelar perkara di mapolres Jepara Senin (22/8).

Penangkapan bandar narkoba tersebut, menurut pernyataan Samsu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika disebuah kamar salah satu hotel di Desa Teluk Awur Tahunan. Berdasar informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Sat Narkoba Polres Jepara menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi lokasi. Setelah sampai di tempat, kemudian langsung membuka pintu kamar dan ternyata dikamar tersebut dihuni oleh Muzaidin yang merupakan target oprasi pengedar Narkotika.

" Pelaku kami amankan dan pada saat digeledah ditemukan sabu sabu dan ekstasi Inex. Dan saat dilakukan penggledahan dirumahnya juga ditemukan sejumlah  sabu sabu dan ekstasi inex," jelasnya.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Jepara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp. 10 Milyar.

[RIZ]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara