"TERIMA KASIH" Anda telah memasuki Website Media Suara Online Terkini "SOT Jepara" Sebelum anda membaca semua berita yang telah kami rangkum sebelumnya kami akan jelaskan mengenai SOT Jepara ok... Suara Online Terkini adalah Media Online yang mampu menampung berbagai macam berita diantaranya Seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Sosial, Budaya, Agama, Pendidikan, Politik, Hukum, Kesehatan dll kami terima kritik dan saran melalui kontak kami.atau Hub: 085-229-333-371 Pin BB:7473F04F.
Headlines News :
Home » » Menggacu PP no. 18 Tahun 2016, Ini SOTK terbaru Kabupaten Jepara

Menggacu PP no. 18 Tahun 2016, Ini SOTK terbaru Kabupaten Jepara

Written By suaraonlineterkini on Jumat, 27 Januari 2017 | 14.21

Kantor Bupati Jepara
JEPARA - suaraonlineterkini.com - Menggacu pada PP No.18 Tahun 2016 tentang pemerintah daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Jepara banyak mengalami perubahan, beberapa ada penambahan dan juga perampingan.

Beberapa waktu lalu (senin, 2/1/2017, red.) plt Bupati Jepara  Ihwan Sudrajat telah melantik pejabat eselon II sebanyak 32 orang yang banyak diantaranya mengalami perubahan.

Dinas yang semula berjumlah 13 menjadi 18 dan Badan yang semula berjumlah 8 sekarang menjadi 3, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan dan Aset Daerah. Untuk Badan Lingkungan Hidup Sekarang menjadi Dinas.

Ini nama nama Dinas sesuai SOTK Kabupaten Jepara tahun 2017:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dinas Perumahan Rakyat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dinas Kesehatan.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
Dinas Perhubungan.
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyatakat dan Desa.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja di tambah Pemadam Kebakaran yang sekarang ini menjadi nama Satpol PP dan Pemadan Kebakaran.

[Red]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maz Kizin | Redaksi
Copyright © 2014. Suara Online Terkini - All Rights Reserved
Template Created by SOT Jepara Published by Maz Kizin
Proudly powered by SOT Jepara