POM) RI kembali mengumumkan 59 jamu
berbahaya yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) yang beredar di
pasaran.
Seperti dikatakan Plt Kepala Badan Pom RI, dr. M. Hayatie Amal, MPH
bahwa jamu yang disebut berbahaya ini dikumpulkan sejak Oktober
2012-November 2013.
"Kebanyakan jamu didominasi oleh penghilang
rasa sakit seperti adanya kandungan parasetamol dan obat rematik seperti
fenilbutason serta obat penambah stamina yang mengandung sildenafil
yang menyebabkan kematian mendadak," kata Hayatie dalam temu media yang
diadakan di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Hayati
menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi jenis jamu BKO
tersebut karena dapat menyebabkan risiko kesehatan bahkan berakibat
fatal.
"Selain itu, bila Anda menemukan kejanggalan dari nomor
izin edar maupun khasiatnya, diharapkan untuk melaporkan hal tersebut ke
Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM Jakarta di nomor telepon
021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulpk@pom.go.I'd atau
ulpk_badanpom@yahoo.co.id," tambahnya.
Posting Komentar