SOT Jepara - Seorang penjual sabu sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Jepara. Pelaku adalah Muhammad Sato warga Rt 04/ 11 desa Kancilan Kecamatan Kembang . Selain menjual narkotika jenis sabu sabu , Sato juga target daftar pencarian orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang beraksi di wilayah Bumi Kartini
Kasat Narkoba Polres Jepara AKP I Dewa Gede Mahendra didampingi Kasubag Humas Polres Jepara AKP Usman Jumaidi saat gelar perkara di Polres Jepara , Kamis 27 Maret 2014 mengatakan , Penangkapan bermula atas informasi masyarakat yang diduga selama ini menjual barang haram tersebut , kemudian petugas gabungan dari Polres Jepara menindak lanjuti untuk penyelidikan .
Hasil penyelidikan dirumah pelaku desa Kancilan Kembang pada 4 Maret lalu polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 4 paket sabu sabu seberat 1 gram yang disimpan di dibawah meja yang terdapat dikamar tidur nya dengan cara dilem alteco. Sebuah timbangan untuk menimbang sabu sabu dan 9 pack plastik clip untuk membungkus barang haram tersebut . Serta 2 bungkus gula batu seberat 60 gram . Gula batu tersebut merupakan sebuah modus pelaku untuk mengelabui pembeli , untuk meyakinkan penjual bahwa pelaku mempunyai banyak sabu sabu , karena gula batu tersebut hampir mirip dengan sabu sabu .
Mahendra juga menambahkan , Pelaku yang sebelumnya pernah masuk jeruji besi dengan kasus pencurian dengan kekerasan ( curas ) pada 2010 lalu itu ,juga berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) . Pelaku sering beraksi diwilayah Bumi Kartini dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang .
Mahendra juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat , untuk turut serta memberantas peredaran narkoba yang saat ini sudah merambah kedaerah daerah pedesaan . Diharapkan masyarakat jangan segan segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkoba dilingkungan sekitar
Kini pelaku musti kembali mendekam di bui, dengan ancaman Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , dengan hukumanpenjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara .(ferdy)
Kasat Narkoba Polres Jepara AKP I Dewa Gede Mahendra didampingi Kasubag Humas Polres Jepara AKP Usman Jumaidi saat gelar perkara di Polres Jepara , Kamis 27 Maret 2014 mengatakan , Penangkapan bermula atas informasi masyarakat yang diduga selama ini menjual barang haram tersebut , kemudian petugas gabungan dari Polres Jepara menindak lanjuti untuk penyelidikan .
Hasil penyelidikan dirumah pelaku desa Kancilan Kembang pada 4 Maret lalu polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 4 paket sabu sabu seberat 1 gram yang disimpan di dibawah meja yang terdapat dikamar tidur nya dengan cara dilem alteco. Sebuah timbangan untuk menimbang sabu sabu dan 9 pack plastik clip untuk membungkus barang haram tersebut . Serta 2 bungkus gula batu seberat 60 gram . Gula batu tersebut merupakan sebuah modus pelaku untuk mengelabui pembeli , untuk meyakinkan penjual bahwa pelaku mempunyai banyak sabu sabu , karena gula batu tersebut hampir mirip dengan sabu sabu .
Mahendra juga menambahkan , Pelaku yang sebelumnya pernah masuk jeruji besi dengan kasus pencurian dengan kekerasan ( curas ) pada 2010 lalu itu ,juga berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) . Pelaku sering beraksi diwilayah Bumi Kartini dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang .
Mahendra juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat , untuk turut serta memberantas peredaran narkoba yang saat ini sudah merambah kedaerah daerah pedesaan . Diharapkan masyarakat jangan segan segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkoba dilingkungan sekitar
Kini pelaku musti kembali mendekam di bui, dengan ancaman Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , dengan hukumanpenjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara .(ferdy)
Posting Komentar