SOT Jepara - Ir. Sholih MM, selanjutnya menegaskan perlunya Pembinaan dan pembekalan perangkat Desa sangat -sangat penting dan diperlukan untuk keselamatan maupun kelancaran tugas. Mengingat pengalaman selama ini menunjukkan, dengan dana yang tidak sebesar amanat UU Desa saja banyak perangkat desa di Jepara yang terjerumus permasalahan. Apalagi jika anggaran desa dinaikkan sangat signifikan sebagaimana pelaksanaan amanat UU Desa kedepan. Terkait hal inilah para Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa, perlu diberikan pembekalan tata cara pengelolaan keuangan Desa. Harapan tersebut disampaikan langsung Sekda Jepara pada acara pembinaan perangkat Desa se Kabupaten Jepara Tahun 2014 di Pendopo Kabupaten. ( 13/05 14 ).
Ir. Sholih MM, lebih jauh menandaskan bahwa pelatihan-pelatihan ini sangat diperlukan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memiliki pengetahuan dan pemahaman serta ketrampilan yang cukup terkait pengelolaan keuangan Desa diharapakan para bendahara desa tidak tersangkut permasalahan hukum di kemudian hari. Karena perlu diketahui permasalahan hukum yang terjadi selama ini pada dasaranya disebabkan oleh dua hal. Pertama memang ada niat kesengajaan oknum dan kedua karena memang kekurangpahaman perangkat desa terhadap aturan perundang-undangan.
Berkaca dari pengalaman yang ada maka diharapkan para perangkat Desa dapat menjaga integritas dan moralitas. Disamping itu juga harus mempelajari perutan perundang-undangan secara seksama. Jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan jajaran pemeriuntahan di atasnya, ataupoun meminta petunjuk ke DPPKAD dan Inspektorat jika menemui permasalahan dalam pengelolaan keuangan Desa. Pihkanya sangat yakin jika integritas dan moralitas dikedepankan, sembari melakukan pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan maka akan mampu meminimalisir terjadinya permasalahan hukum.
Sosialisasi Kesiapan Pelaksanaan UU No. 6 Th 2014.
Kegiatan ini juga dimaksudkan dalam kerangka menyambut berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturannya yang saat sedang digodok pemerintah. UU Desa adalah nundang-undanga yang baru dimiliki pemerintah indonesia. Karen sebelumnay peraturan tentang Desa melekat pada Undang-undang lain. Namun PP tentang Desa sebenarnya telah ada, yaitu PP 72 Th 2005 tentang Desa. Berdasrakan UU yang baru tahun 2014, banyak perubahan aturan tentang Desa. Diantarnya Masa jabatan p[etinggi dari 2 kali menjadi 3 kali masa jabatan. Petinmggi yang berhenti di tengah masa jabatan akan ada opergantian antar waktu. Petinggi dan perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap ( Semuola bengkok menjadi uang). Syarat minimal petinggi dan perangkat semula SLTP menjadi SLTA sederajat. Usia pendaftararan perangkaty semula 20 sampai 45 menjadi 20 sampai 42 tahun. Sumber pendapatan Desa seperti PP lama ditambah dana APBN serta masih banyak perubahan lainnya.
Kegiatan pembinaan selama sehari ini diikuti perangkat dan bendahara dari 184 Desa sekabupaten, serta Kasi Tata Pemerintahan di 16 Kecamatan se kabupaten jepara. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Eriza Rudi Yulianto S.Sos selaku penyelenggara menuturkan bahwa pada kegiatan ini juga diberikan beberapa materi terkait pelaksanaan pemerintahan dan keuangan desa. Harapannya disamping wahana pembinaan sekaligus sebagai wahana silaturahmi bersama antar perangkat dan bendahara Desa se Kabupaten. Adapun Pemamaparan materi disampaikan oleh DPPKAD Jepara tentang Penyusunan Anggaran Desa, Bapermades tentang Pengelolaan ADD serta dari Bagian tata pemerinrtahan Setda jepara tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah”. [SB].
Ir. Sholih MM, lebih jauh menandaskan bahwa pelatihan-pelatihan ini sangat diperlukan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memiliki pengetahuan dan pemahaman serta ketrampilan yang cukup terkait pengelolaan keuangan Desa diharapakan para bendahara desa tidak tersangkut permasalahan hukum di kemudian hari. Karena perlu diketahui permasalahan hukum yang terjadi selama ini pada dasaranya disebabkan oleh dua hal. Pertama memang ada niat kesengajaan oknum dan kedua karena memang kekurangpahaman perangkat desa terhadap aturan perundang-undangan.
Berkaca dari pengalaman yang ada maka diharapkan para perangkat Desa dapat menjaga integritas dan moralitas. Disamping itu juga harus mempelajari perutan perundang-undangan secara seksama. Jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan jajaran pemeriuntahan di atasnya, ataupoun meminta petunjuk ke DPPKAD dan Inspektorat jika menemui permasalahan dalam pengelolaan keuangan Desa. Pihkanya sangat yakin jika integritas dan moralitas dikedepankan, sembari melakukan pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan maka akan mampu meminimalisir terjadinya permasalahan hukum.
Sosialisasi Kesiapan Pelaksanaan UU No. 6 Th 2014.
Kegiatan ini juga dimaksudkan dalam kerangka menyambut berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturannya yang saat sedang digodok pemerintah. UU Desa adalah nundang-undanga yang baru dimiliki pemerintah indonesia. Karen sebelumnay peraturan tentang Desa melekat pada Undang-undang lain. Namun PP tentang Desa sebenarnya telah ada, yaitu PP 72 Th 2005 tentang Desa. Berdasrakan UU yang baru tahun 2014, banyak perubahan aturan tentang Desa. Diantarnya Masa jabatan p[etinggi dari 2 kali menjadi 3 kali masa jabatan. Petinmggi yang berhenti di tengah masa jabatan akan ada opergantian antar waktu. Petinggi dan perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap ( Semuola bengkok menjadi uang). Syarat minimal petinggi dan perangkat semula SLTP menjadi SLTA sederajat. Usia pendaftararan perangkaty semula 20 sampai 45 menjadi 20 sampai 42 tahun. Sumber pendapatan Desa seperti PP lama ditambah dana APBN serta masih banyak perubahan lainnya.
Kegiatan pembinaan selama sehari ini diikuti perangkat dan bendahara dari 184 Desa sekabupaten, serta Kasi Tata Pemerintahan di 16 Kecamatan se kabupaten jepara. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Eriza Rudi Yulianto S.Sos selaku penyelenggara menuturkan bahwa pada kegiatan ini juga diberikan beberapa materi terkait pelaksanaan pemerintahan dan keuangan desa. Harapannya disamping wahana pembinaan sekaligus sebagai wahana silaturahmi bersama antar perangkat dan bendahara Desa se Kabupaten. Adapun Pemamaparan materi disampaikan oleh DPPKAD Jepara tentang Penyusunan Anggaran Desa, Bapermades tentang Pengelolaan ADD serta dari Bagian tata pemerinrtahan Setda jepara tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah”. [SB].
Posting Komentar