SOT Jepara - suaraonlineterkini.com - Pengadilan
Agama (PA) kabupaten Jepara yang diwakili Kasrori, Ketua Majelis Isbat
memutuskan rukyatul hilal penentuan 1 Dzulhijjah 1435 H yang berlangsung di
Pantai Kartini Jepara, Rabu (24/9) petang, tidak melihat hilal. Kegiatan
rukyat yang berlangsung pukul 17.34-17.38 wib tidak ada satu peserta rukyat
yang melihat bulan baru. Hal itu kemukakan Kasrori lantaran tertutup awan
tebal.
Karenanya,
pihaknya yang menanyakan 3 kali pada peserta rukyat memberikan maklumat
penetapan 1 Dzulhijjah mengikuti keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Zabidi
Ketua Lajnah Falakiyah (LFNU) Jepara sekaligus anggota BHRD Jepara membenarkan
keputusan PA. Posisi matahari berada di sebelah selatan titik barat sejauh
0.38. Posisi hilal berada di sebelah selatan titik barat sejauh 2.36. letak
hilalnya berada di sebelah selatan matahari sejauh 1.58.
“Karena
tinggi hilal kurang dari 1 derajat besar kemungkinan hilal tidak bisa dilihat.
Bisa jadi hilal tak tampak dari Sabang sampai Merauke,” tambahnya.
Posting Komentar