Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jepara |
Sementara itu, untuk struktur organisasi dan tata kerja (SOT) nantinya akan dilakukan perubahan setelah adanya penyerahan kewenangan kepada Pemprov Jawa Tengah. "SOT nanti kita lakukan perubahan setelah itu, mungkin dibulan Desember", katanya.
Terkait program pendidikan dari Pemkab untuk masyarakat yang tidak mampu, Khusairi mengatakan untuk tahun anggaran 2016 ini, Pemkab Jepara memberikan dana bantuan sebesar 250.000/anak/tahun untuk siswa yang tidak mampu. Dengan adanya dana bantuan tersebut, diharapkan dapat meringankan kebutuhan pribadi siswa, serta untuk pemacu pendidikan siswa. "Kalau ada pihak sekolah yang berani memotong dana bantuan itu, akan kami tindak tegas, bahkan kalau perlu kita pecat mereka", tegasnya.
[RIZ]
Posting Komentar