JEPARA - suaraonlineterkini.com - Dalam melakukan pengawasan terhadap pekerja asing yang berada di jepara, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Jepara secara rutin melakukan pengawasan. Dalam pengawasan tersebut, dinas selain melakukan pengecekan ijin kerja WNA tersebut, juga melakukan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan karyawan dan keikutsertaan peserta dalam BPJS.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara M. Zahid melalui Kasi Tenaga Kerja, senin (4/11) diruang kerjanya. "Kita sering melakukan pengawasan, dalam 1 bulan sebanyak 8 kali pengawasan", katanya.
Diakuinya, memang selama ini banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut, kebanyakan pelanggarannya berupa ijin kerjanya, yang mana seharusnya WNA tersebut hanya sebagai quality control namun dia melaksanakan fungsi dan tugas manajer. "itukan seharusnya tidak boleh, dan kita berikan nota peringatan", terangnya. Kalau nota peringatan yang diberikan oleh dinas tidak dihiraukan, maka akan kita lakukan pemeriksaan, dan selanjutnya kita akan tuntut secara pidana.
"saat ini kita sedang BAP perusahaan PMA milik taiwan, karena memberikan upah dibawah UMK", ungkapnya.
[RIZ]
Posting Komentar